oleh

Pemkot Cilegon Studi Banding Kepatuhan Pelayanan Publik di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Cilegon mencoba adopsi pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik di daerah termuda provinsi Banten ini berada di urutan pertama.

Asisten Daerah II Bidang Administrasi Umum Pemkot Tangsel, Mukkodas Syuhada mengatakan, ada kebijakan baku yang mesti dilengkapi Cilegon. Yaitu, minta pendampingan kepada Ombudsman RI.

“Selama kami minta pendampingan. Enggak honor atau yang lainnya. Karena itu memang susah tugasnya Ombudsman,” katanya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Kamis (25/1/2024).

**Baca Juga:Pemkot Tangsel Lelang Tiga Kursi Kepala Dinas, Ini Tahapan dan Caranya

Bahkan setiap ada kegiatan rembuk kelurahan Ombudsman selalu minta diundang. Sebab antara Pemkot Tangsel dan Ombudsman RI sudah menandatangi nota kesepahaman atau MoU.

Komponen berikutnya, terang Mukkodas, penguatan sumber daya manusia. Setiap petugas wajib menguasai payung hukum standar minimum sesuai bidang pelayanan masing-masing.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kantor-kantor pelayanan publik. Pemerintah Kota Cilegon maka dianjurkan dapat segera melengkapi seperti ada ruang tunggu, ruang ibu menyusui.

“Karena memang aturan penilaiannya seperti itu,” ujar Mukkodas. Ia memastikan, Tahun Anggaran 2024 ini Pemkot Tangsel menargetkan masuk 10 besar tingkat nasional.

Diketahui, ada 2023 kemarin Ombudsman RI memberikan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Tangsel sebesar 94,48 atau masuk zona hijau. Tingkat kota nasional berada di urutan ke-13.

Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skoring 88,83. Posisinya masih berada paling atas di antara kabupaten/kota se-Banten.(yud)

 

 

Print Friendly, PDF & Email