oleh

Pemkab Tangerang Soroti Kendaraan Tambang Langgar Perda

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang  menyoroti terkait permasalahan kendaraan tambang yang melanggar peraturan daerah (perda) di wilayahnya.

“Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat, ” kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Jumat (25/10/2024).

Ia menjelaskan, persoalan yang selama ini terjadi terkait banyaknya perusahaan angkutan tambang tidak menghiraukan aturan daerah menyebabkan konflik di tengah masyarakat. Kendati demikian, pihaknya akan mengevaluasi dalam mengimplementasikan peraturan daerah.

**Baca Juga:Prabowo Tekankan Pesan AntiKorupsi untuk Anggota KMP Selama Retreat

“Para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No. 12 Tahun 2022. Di mana, angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 hingga 05:00 WIB,” ujarnya dilansir Antara.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan, apabila para pengelola kendaraan tambang tidak menghiraukan aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Selain itu, Soma meminta agar seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khusunya yang tidak memiliki SIM dan STNK.

“Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, ” katanya.

Ia menilai, di sisi lain bahwa pembangunan proyek di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya prioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat ke depanya,” katanya.

Soma menambahkan, terkait adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal dunia tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa pada Sabtu (12/10) lalu. Pemerintah daerah menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa pada peristiwa itu.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu Desa Benda Kecamatan Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Tentunya, pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ke depannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi.

“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandika. Pendidikan adalah prioritas utama untuk menciptakan generasi yang baik,” kata Amud.(red)