oleh

Pemkab Tangerang Lantik Camat Sukadiri Januari 2017

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(ist)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar segera melakukan pergantian pada posisi Camat Sukadiri.

Itu menyusul kasus dugaan gratifikasi yang kini menjerat DR, dan membuatnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya, posisinya akan segera digantikan, namun masih dalam proses. Saat ini, agar tak menghambat pelayanan kepada masyarakat, posisinya dijabat oleh Sekertaris Camat Sukadiri, Sony Karsan, sebagai Pelaksana tugas (Plt),” ungkap Zaki kepada kabar6.com, Selasa (20/12/2016).

Nantinya, lanjut Bupati Zaki, dalam dua minggu ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera memproses pejabat Camat Sukadiri yang baru.

“Terkait siapa yang akan menjabat posisi Camat Sukadiri, masih kita proses. Kemungkinan pada Januari sudah ada penggantinya. Karena, pada Januari juga ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru,” terangnya.

Untuk diketahui, Camat Sukadiri, DR, ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 26 September 2016.**Baca juga: Kasus Gratifikasi Camat DR, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (14/12) pagi sampai malam hari.**Baca juga: Barhum: Kasus Camat DR Harus Jadi Catatan Penting Bagi Pemkab Tangerang.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap DR yang juga mantan Camat Kronjo, dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

Kasus tersebut pun diketahui dilakukan DR saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus itu, jaksa juga telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email