oleh

Pemilik Toko Emas dan 1 Direktur Diperiksa Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi. Keempat saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.

Adapun inisial para saksi , yaitu:

  1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
  2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
  3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
  4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024: Biar Demokratis dan Berintegritas

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email