oleh

Pembunuh Sekeluarga di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 20 penjara terhadap Muchtar Effendy (62). Terdakwa dinyatakan bersalah memhunuh istrinya Ema (44) dan kedua anaknya Novi (21) dan Mutiara (11) di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6/5, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ungkap Hakim Ketua Hassanudin, Rabu (25/7/2018).

Kuasa Hukum Effendy, Cucu Rahmawati, merasa keberatan atas putusan hakim dengan Pasal 340 KUHP pidana penjara selama 20 tahun.**Baca Juga: Ramp Check, Kemenhub Pastikan Angkutan Haji Aman.

“Effendy sebagai tersangka dia sudah tua mungkin dengan putusan 20 tahun penjara tidak sampai dengan umurnya, kan Cuma tuhan yang tahu. Effendy tidak merasa kalau dia itu berencana untuk membunuh, tetapi karena emosional yang spontanitas karena merasa dilecehkan sama alm istrinya,” tandasnya.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email