oleh

Pelantikan Direktur Umum BUMD Tangsel Dibawa ke PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6-Perdebatan yang mencuat dalam pelantikan seorang pejabat direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) dipastikan bakal berbuntut panjang.

Indikasi itu menyeruak bahwa penunjukan Direktur Umum Sudarso dituding melanggar hukum dan kasusnya segera dibawa ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Demikian ditegaskan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, kepada kabar6.com lewat sambungan selularnya, Minggu (25/5/2014). “Karena dari Pemkot (Pemerintah Kota) Tangsel tidak punya itikad baik,” tegasnya.

Menurut Jandi, semestinya Pemkot Tangsel segera mencoret dan membatalan atas penunjukan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu demi hukum. Sebab amanat tersebut telah diatur dalam produk hukum di tingkat nasional dan domestik.

Jandi bilang, regulasi berkuatan hukum tetap telah mengatur tentang larangan adanya rangkap jabatan bagi pejabat dan kader partai politik di struktural organisasi Badan Usaha Milik Daerah.

Ketika ikut dan dinyatakan lolos seleksi, Sudarso masih tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel.

Oleh karena itu, tambah Jandi, dokumen penerbitan Keputusan Walikota Tangsel Nomor: 5383/Kep 56-HUK/2014 tentang Pengangkatan Direksi Pertama PT PITS akan diserahkannya ke PTUN Provinsi Banten.

Saat disinggung ihwal dalil pernyataan dan sikap yang selama ini telah ditunjukan oleh lembaga eksekutif serta partai berlambang padi dan bulan sabit di Kota Tangsel.

“Ah, itu hanya alasan klasik. Untuk mencari sebuah pembenaran saja,” terang akademisi asal Universitas Muhammadiyah Tangerang itu.

Jandi memaparkan, rangkap jabatan BUMD diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang BUMD pada pasal 13. **Baca juga: Pemkot Tangsel Janji LPSE Dimulai Awal Juni.

Kemudian melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 27 dan 28 serta Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang BUMD Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email