oleh

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Setu Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk menangkap pelaku berinisial RRN (21) yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, kejadian itu terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, saat itu pelaku sedang menjaga warung kelontong di Setu.

Ketika sedang menjaga, Margana menerangkan, korban datang ke warung bermaksud untuk membeli sebuah air mineral.

“Karena situasinya sepi, si pelaku ini ngajak korbannya ke dalam warung,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui sambungan telpon, Jumat (5/3/2021).

Margana menjelaskan, saat korban masuk kedalam warungnya, RRN membuka resletingnya dan mengeluarkan alat kemaluannya.

Saat itu, Margana mengatakan, korban disuruh memegang alat kemaluan pelaku. Karena ketakutan, si anak langsung lari kerumahnya dan mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.

“Bahwa tadi diperlakukan begini-begini oleh si pelaku di dalam warung. Kemudian, oleh warga sekitar diamankanlah ramai-ramai. Kita datang dievakuasi, langsung dibawa ke polsek,” ungkapnya.

Untuk motif, Margana menerangkan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku, apakah pelaku keseringan menonton video porno atau seperti apa.

“Udah ditahan. Pelaku sementara dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

**Baca juga: Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Airin Bilang Begini

Diketahui, dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.(eka)

Print Friendly, PDF & Email