oleh

Pelaku Curanmor Lampung Sudah 15 Kali Beraksi di Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jaringan Lampung ternyata sudah beroperasi di 15 titik di wilayah Provinsi Banten.

Kapolda Banten, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para tersangka yang berhasil diringkus petugas ini kerap melakukan aksinya di 15 lokasi berbeda di wilayah Serang dan Tangerang Raya.

“Biasanya kalau ketahuan warga saat beraksi, mereka kerap menodongkan senjata api,” ujar Listyo saat gelar perkara di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016).

Sedianya, keenam komplotan curanmor yang diamankan polisi masing-masing adalah, AH alias AL, MM alias BK alias KK, ANT alias RS, SN alias US, AD dan RM.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan dua pasal. Aksi pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.**Baca juga: Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Lampung.

Sedangkan atas kepemilikan senjata api tersangka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam penjara selama 20 tahun penjara.(rif)

Print Friendly, PDF & Email