oleh

Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi Ajukan Class Action ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, pasang plang peringatan. Mereka menolak rencana revitalisasi pusat perekonomian tersebut sampai ada kepastian hukum.

Kelompok pedagang Pasar Kutabumi melayangkan gugatan class action Nomor Perkara: 858/PDT.G/2023/PN.TNG.

“Kami menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap kuasa hukum pedagang, Japatar Julius Siregar dari Law Firm Gracia, Selasa (15/8/2023) sore.

Ia ingin proses revitalisasi dan pembongkaran Pasar Kutabumi dihentikan dulu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Japatar minta kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menarik surat keputusan proyek revitalisasi Pasar Kutabumi. Para pedagang meyakini surat tersebut menjadi pokok masalah.

“Karena telah membuat harga yang tidak sesuai. Coba kita lihat di Tangerang ini bangunan apa yang harganya 18 juta rupiah per meter,” terangnya.

**Baca Juga: Tolak Revitalisasi, 205 Pedagang Bertahan di Pasar Kutabumi

Terpisah, Direktur Utama PD Pasar Kerta Raharja, Finny Dewiyanti enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Begitu pun saat ditanyakan perihal mulai kapan eksekusi revitalisasi Pasar Kutabumi digarap.

“Saya masih perlu koordinasi dulu dengan berbagai pihak. Sekarang ini saya mau rapat,” singkatnya saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Finny mengklaim bahwa relokasi pedagang Pasar Kutabumi ke tempat penampungan sementara sudah 70 persen. Sebanyak 386 pedagang pindah, dan 205 di antaranya masih menduduki lokasi pasar yang akan dibongkar.

“Pergerakan para pedagang yang mentang adanya revitalisasi Pasar Kutabumi itu terus bergerak dan sampai saat ini tidak jelas intinya merka menentang itu atas dasar apa dan tidak jelas,” ujarnya di Pasar Kutabumi, Jumat, 28 Juli 2023.(yud/Rez)

Print Friendly, PDF & Email