oleh

Pedagang Daging Babi Oplosan Ditangkap di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pedagang daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan dua tersangka AD dan RT disita 500 kilogram daging celeng.

“Modus pelaku ini mencampur daging sapi dengan daging babi, dimana penjualannya di jual dibawah harga rata-rata,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi, Sugeng Haryanto di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Sugeng mengatakan, AD dan RT merupakan pedang di Pasar Bengkok. RT mendapatkan daging tersebut dari Palembang seharga Rp 25 ribu perkilogram.

“Penjualan ini sejak bulan Maret disuplai dari Palembang barang bukti sekitar 500 kg daging celeng dijual di Pasar Bengkok,” katanya.

“Pelaku menjual dengan harga Rp70 ribu rupiah. Keuntungan sebesar Rp40-50 per kilo didapatkan tersangka,” tambahnya.

**Baca juga: Bilik Sicorona di Kota Tangerang Kini Jadi Barang Pajangan.

Para pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 05.30 WIB, saat tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama-sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang saat melakukan operasi pasar dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada saat operasi tersebut dilakukan pengecekan cepat didapatkan daging celeng.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 91A junto pasal 58 ayat 6 UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan, dan atau pasal 62 ayat ayat 1 Jo Pasal 8 ayat ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman penjara 5 tahun dengan denda 2 miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email