oleh

Pasutri Bandar Inex Ciputat Ketangkap di Pecenongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi atau inex. Polisi menyita 2.053 butir inex dari tang‎an tersangka Leoni Paramita alias Ocha (31) dan Nicodemus (27).

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri atau pasutri yang bermukim di Perumahan Villa Mutiara, Jalan  Mutiara VII Blok OO RT 03 RW 04, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ya betul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwo‎no, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (15/2017) malam.

Ia jelaskan, setelah menggeledah lemari di kediaman ‎kedua tersangka polisi juga menemukan sabu seberat 1,8 gram beserta plastik klep pembungkus kristal haram tersebut.

Argo memastikan, terbongkarnya kedok pasutri bandar inex diperoleh‎ polisi dari keterangan masyarakat. Warga sekitar mengadu di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Polisi pun tak ingin membuang kesempatan emas langsung membuntuti tersangka. Ocha dan Nicodemus masuk ke Hotel Alia di Jalan Raya Pecenongan, Jakarta Pusat.

“Anggota menangkap tersangka di basement hotel tanpa ada perlawanan,” terang Argo.(yud/cep)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email