oleh

Pasrah, Janda Penilep Berlian Merasa Tidak Salah

image_pdfimage_print

Kabar6-Terpidana kasus penggelapan berlian senilai Rp880 juta, Dr. Inneke Indrawati, warga Serenade Lake Blok B1/18, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini, mengaku pasrah atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), kepada dirinya.

Janda empat anak yang berprofesi sebagai praktisi kesehatan mental atau dosen ini terpaksa harus menjalani hukuman itu, meski tak melakukan perbuatan tersebut.

“Kalau memang harus dihukum, saya pasrah. Tapi, saya harus ungkapkan yang sebenarnya bahwa saya tidak bersalah,” ujarnya, saat di wawancara Kabar6.com, diruang Unit Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Ditanya, selama ditetapkan DPO atau buronan sejak April 2014 silam, terpidana penggelapan 31 buah berlian milik Andriyanto ini tak mengetahui statusnya sebagai buron.

Sebab, selama ini dia sendiri tetap beraktivitas memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke sekolah- sekolah, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Saya enggak tahu status saya DPO atau buron, karena setiap hari saya penyuluhan ke sekolah- sekolah sama BNN dan KPAI. Tiba- tiba saja, tadi sore saya ditangkap oleh tim kejaksaan,” katanya.

Bahkan, kata dia, salinan putusan hakim mengenai vonis tersebut, baru diketahuinya beberapa waktu lalu. **Baca juga: Dosen Penilep Berlian Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang.

Memang, lanjutnya, belum lama ini ada sejumlah Jaksa yang datang kerumahnya dan bertemu dengan anak- anaknya.

“Salinan putusan itu belum saya terima. Justru anak saya kasih tahu, katanya ada sejumlah Jaksa yang cari saya,” tuturnya.

Diketahui, Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung, menangkap Inneke Indrawati, terpidana kasus penggelapan berlian seharga Rp880 juta, di loby gedung Nyi Ageng Serang Epicentrum, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2015).

Penangkapan itu berlangsung sekitar Pukul 17.30 WIB, saat wanita berkulit putih dengan perawakan pendek ini tengah menyerahkan laporan hasil penyuluhan kepada BNN.

Usai ditangkap, Inneke digiring ke kantor Kejari Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dia dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua Tangerang, untuk dititipkan sementara.

Hari ini, Rabu (11/3/2015), Kejari Tigaraksa, rencananya akan mengeksekusi serta menjebloskan Inneke ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Dia, harus menjalani hukuman selama 8 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.(din)

Print Friendly, PDF & Email