oleh

Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Banten atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada hari Rabu, 22 Oktober 2024.

Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 22 oktober. Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang”, kata Carlos.

**Baca Juga:Hari Santri 2024, Cagub Andra Soni Punya Program Sabda Banten

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tambahnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Carlos. (Red)