oleh

Pascainul, Pemkot Tangerang “Pelototi” Tempat Karaoke

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengaku akan lebih meningkatkan pengawasannya terhadap sejumlah hiburan karaoke yang ada diwilayahnya.

Hal tersebut dilakukan menyusul terkuaknya sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Karaoke Inul Vizta Tangcity Mall, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, hingga lokasi itupun akhirnya disegel pihak Satpol PP setempat, beberapa hari lalu.

“Ya, kami sudah meminta kepada dinas terkait seperti Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Satpol PP, agar lebih intensif untuk mendata dan melakukan pengawasan dilapangan,” ujar Syaeful Rohman, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at (16/1/2014).

Pengawasan itu pun, kata Syaeful, tidak hanya sebatas pada pelanggaran tempat  hiburan yang melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011, tentang Tata Cara Penerbitan Izin Gangguan, melainklan  juga terhadap jam operasional tempat hiburan itu.

“Dan bila ditemui adanya pelanggaran, kami akan menindak tegas,” tukasnya.

Sebelumnya, karaoke Inul Vista Tangcity Mall disegel oleh pemerintah setempat, lantaran diketahui melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011, Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2011, tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Gangguan.

Selain itu, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh pihak Satpol PP setempat, lokasi tersebut kedapatan menyediakan Minuman Beralkohol jenis bir.

Alhasil, dukungan kepada pemerintah setempat, dari berbagai komponen masyarakat terhadap penegakan aturan di kota bertajuk ahklakul karimah ini pun bermunculan. **Baca juga: DPRD Kota Tangerang: Jangan Cuma Inul yang Disanksi.

Namun, masyarakat pun mendesak agar penegakan ini terus  diberlakukan kepada siapa saja yang telah melanggar ketentuan aturan, tanpa ada rasa tebang pilih.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email