oleh

Paripurna DPRD Batal Karena 4 Fraksi Belum Siap

image_pdfimage_print

DPRD Kabupaten Tangerang (illustrasi)

Kabar6- Ketua Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha mengatakan, penundaan sidang Paripurna ini disebabkan ada sejumlah fraksi yang belum menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati. 

“Paripurna diundur, karena ada empat fraksi yang belum menyerahkan rekomendasi.  Untuk lebih lengkapnya silahkan konfirmasi pihak Sekretariat,” tandasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang batal dilaksanakan lantaran terbentur dengan agenda  rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Pendopo Kabupaten Tangerang. 

Demikian dikatakan Kasubag Perundangan-undangan DPRD Kabupaten Tangerang Ajat kepada Kabar6, Tangerang, Kamis (27/4/2017).

Ajat mengatakan sidang paripurna rencana awalnya dibuka pada pukul 10.00 WIB, Kamis (27/4/2014). Ia menyebutkan agenda paripurna dewan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban daerah Kabupaten Tangerang.

“Agenda awalnya sidang paripurna dibuka jam 10 hari ini, tapi saat ini diundur untuk hasil rapat Bamus,” terang Ajat.

Ajat yang baru satu minggu menduduki posisinya sebagai Kasubag di perundang-undangan DPRD Kabupaten di Tangerang​ mengatakan jika berdasarkan atas undang-undang, para anggota dewan sebaiknya menggelar sidang paripurna.

“Ya bila berdasarkan UU MD3 Pasal 221 Bab 6, secara aturan lebih tinggi Paripurna sih, tapi nanti saya koordinasi dulu dengan Kabag. Saya juga baru disini,” tutup Ajat.

Informasi yang dihimpun K6, Sidang Paripurna yang akan digelar hari ini merupakan kewajiban dari kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. 

Pemerhati Politik Pemerintahan dan Pembangunan, Paulus Adrian mengatakan sidang paripurna yang digelar DPRD itu bertujuan untuk mensinkronkan dua laporan yang diberikan pihak eksekutif kepada pihak legislatif.

“Laporan pertama Penajaman isi catatan dan rekomendasi LKPJ dari pihak eksekutif yang terdiri dari setiap SKPD, dan laporan kedua Penajaman isi Perda tentang APBD Perhitungan dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA),” katanya. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email