oleh

Panwaslu Tangsel Klaim Penggelembungan Suara Nihil

image_pdfimage_print

Kabar6-Informasi indikasi penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim tidak benar. Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan wasit penyelenggara pemilu.

Demikian diungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara saat dihubungi wartawan, Kamis (17/4/2014). “Sudah kami klarifikasi masalah itu,” terangnya.

Engel mengaku sempat mendengar informasi indikasi penggelembungan suara di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Dalam rentang waktu singkat dirinya langsung bertanya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panwascam setempat.

“Hanya terjadi kesalahan input saja,” klaim Engel.

Meski begitu, Engel juga memberi apresiasi atas kepedulian Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel membantu tugas pokok dan fungsi lembaganya.

Malahan, Engel berharap komisioner di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau transparan ihwal adanya indikasi pelanggaran. Hal ini agar tidak merugikan Calon Legislatif (caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

“Kami siap untuk mendorong KPU untuk membuka secara transparan formulir C1, guna mengetahui apakah benar terjadinya penggelembungan suara atau tidak,” terang Engel.

sebelumnya, LIRA Tangsel mengungkap adanya indikasi penggelembungan suara Pileg disejumlah wilayah. Diantaranya terjadi di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur. Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Dan, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang. **Baca juga: Wah, Banyak Indikasi Penggelembungan Suara di Tangsel.

Kesalahan administrasi terjadi dalam pembukuan di formulir D, yang berujung pada indikasi terjadinya penggelembungan suara. “Yang menentukan suara falid atau tidak itu formulir C1. Ada hologramnya. Dan, data itu dipegang KPU Tangsel,” kata Acep.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email