1

Polres Pandeglang Bagikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampar COVID-19

Kabar6.com

Kabar6- Polres Pandeglang membagikan sebanyak 5000 paket sembako  kepada warga Pandeglang untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi pada masa Pandemi COVID-19. Paket sembako untuk warga terdampar tersebut merupakan sumbangan dari para donatur.

“Kami hanya menyampaikan amanah dari para dermawan, yang berasal dari Pandeglang maupun para dermawan di luar Pandeglang, tentunya amanah ini harus kita sampaikan kepada masyarakat, dengan jumalah 5000 Paket sembako,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Rabu (21/4/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan dalam menghadapi pandemi covid-19, bahwa masyarakat tidak sendirian, Pemerintah Pusat, Provinsi sampai tingkat Pemerintah Kabupaten dan berbagai elemen saling bahu membahu untuk meringankan beban masyarakat baik dalam segi ekonomi maupun sosial.

“ Saya ucapkan terimakasih pada para dermawan yang telah berkontribusi dalam bantuan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Pandeglang dan para dermawan lantaran bantuan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

**Baca juga: Bupati Pandeglang Resmikan RSUD, DPRD: Apakah Penting Acara Seremonial Ditengah Pandemi.

“ Pemberian bantuan sembako ini tentunya sangat di butuhkan bagi masyarakat, Pemkab Pandeglang bersama sama berbagai elemen hadir, untuk bergotong royong saling membantu agar kebutuhan masyarakat dalam menghadapi Covid-19 bisa terpenuhi,”tandasnya. (aep)




Tak punya Izin, Bangunan di Gunungkencana Lebak Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyegel sebuah bangunan di Kampung Babakan Laban, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Selasa (21/4/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, menyampaikan, bangunan tersebut disegel karena tidak mengantongi izin.

“Belum punya (IMB) bahkan izin dari warga juga belum punya,” kata Yosep saat dihubungi, Kabar6.com.

Bangunan yang disegel rupanya akan digunakan untuk usaha peternakan. Namun kata Yosep, usaha peternakan belum beroperasi.

“Belum, baru proses pembangunan saja,” ujar dia.

Selain soal perizinan, Yosep menerangkan, bahwa sesuai tata ruang wilayah, Gunungkencana memang tidak diperuntukkan

“Untuk peternakan kita memplot 650 hektar, mau kurang atau tidak ya memang segitu, nah di Perda itu tidak boleh di Gunungkencana, berupa kawasan (Peternakan),” terang Yosep.

**Baca juga: Physical Distancing di Lebak, Polisi: Harus Terus Kita Ingatkan.

Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna), mengapresiasi, langkah Pemkab Lebak yang menutup bangunan tak berizin dan rencana usaha yang memang tak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah.

“Ada dua Perda yang dilanggar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang IMB dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 RTRW. Kami, akan terus mengawal agar aturan tetap ditegakkan,” kata Ketua Himaguna, Usep Ridwan.(Nda)




36 Ribu Kepala Keluarga di Tangsel Terima Bantuan dari Kemensos

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 36 ribu kepala keluarga di Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan dengan bantuan 36 ribu KK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah terpenuhi.

“Dan bahkan tadi pak menteri sudah menyampaikan segera usulkan lagi untuk bantuan yang lainnya,” ujarnya kepada wartawan di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Selasa (21/4/2020). **Baca juga: Alasan Airin Evaluasi Kinerja Gugus Tugas RT RW di Tangsel.

Menurut Airin, untuk saat ini ada sekitar 30 ribu KK yang baru masuk dan nantinya ada kemungkinan sebagian diusulkan ke Kemensos.(eka)




Ramadhan 2020, Tak Ada Sholat Tarawih di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang tidak akan menggelar sholat tarawih atau aktivitas yang menimbulkan keramaian selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

Ketua Harian Masjid Raya Al Azhom KH. Chaerudin mengatakan ditiadakannya kegiatan yang bersifat keramaiab karena saat ini Kota Tangerang tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Sebelum diberlakukan PSBB di Kota Tangerang, sejak Maret sudah tidak menyelenggarakan sholat jumat, semua pengajian rutin dihentikan,” ujar saat dihubungi oleh Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

“Termasuk sholat terawih, sampai situasi sudah kondusif.” tambahnya

Chaerudin mengatakan, pembatasan aktivitas tersebut sesuai fatwa MUI dan Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020 perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dalam bulan suci di masjid milik pemerintah kota Tangerang itu seperti pengajian maupun acara buka puasa bersama. “Ga ada, mudah-mudahan tidak berlangsung lama,” katanya.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 di Kota Tangerang 241 M, Dilaporkan ke Kemendagri 349,8 M.

Chaerudin mengimbau masyarakat Kota Tangerang agar dapat mentaati ajakan pemerintah. Mengingat situasi dan kondisi saat ini penyebaran virus Covid-19 ini ditengah masyarakat begitu masif.

Baik untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat. “Serta sabar menghadapi ujian ini, banyak-banyak berdoa,” tandasnya. (Oke)




Seorang Kakek Cabuli Bocah di Serang Hingga Hamil

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap AS, 64 tahun yang mencabuli seorang bocah yang lebih pantas menjadi cucunya hingga hamil.
Pelaku menyetubuhi korban disebuah rumah kosong depan rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief Nazaruddin, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/04/2020).

Peristiwa tidak pantas itu terjadi pada Oktober 2019 lalu disebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban. Pelaku merupakan buruh tani yang ditangkap polisi akibat perbuatannya pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 20.00 wib.

Dimana, modus yang dipakai kakek AS dengan mendatangi korban yang sedang bermain dengan teman sebayanya. Korban diajak ke rumah kosong dan perbuatan tak terpuji itu terjadi.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian nahas yang menimpanya kepada kedua orang tuanya sembari menangis.

**Baca juga: Nominal Bantuan Covid-19 Banten Naik, Tapi Kuota Turun.

Kini, kasus perbuatan cabul ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang sudah lanjut usia pun sudah berada dibalik jeruji Mapolres Serang.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(Dhi)




Nominal Bantuan Covid-19 Banten Naik, Tapi Kuota Turun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah akhirnya menaikan nilai bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 dari APBD Provinsi Banten dari sebelumnya Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK), naik menjadi Rp 600 ribu per KK.

Meski begitu, kenaikan tersebut berbanding terbalik dengan kuota penerimanya, dari sebelumnya direncanakan untuk dialokasikan kepada 670 ribu KK, turun menjadi 421.177 KK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan hal tersebut. Sisi lain nominal bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari APBD Banten mengalami kenaikan. Namun, pada sisi lainnya lagi, kuota penerimanya mengalami penurunan.”Iya betul,” terang Rina, kepada Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Pemprov Banten berencana akan memberikan bantuan kepada 670 ribu KK di Banten yang terdampak covid-19. Dimana, masing-masing KK mendapatkan Rp 500 ribu, dan saat ini mengalamikenaikan menjadi Rp 600 ribu kepada 421.177 KK penerimanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan sebanyak 421.177 KK. Penerima bantuan tersebut berasal dari data Non Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS), namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak resiko sosial COVID 19.

Adapun salah satu kategori kelompok masyarakat rentan terdampak resiko sosial Covid-19 adalah seorang kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti diluar tanggungan perusahaan, sehingga kepala keluarga tersebut beserta keluarganya terancam tidak memiliki mata pencarian.

Bantuan sendiri, lanjut WH, berupa uang tunai yang disalurkan melalui 4 (empat) lembaga perbankan yang telah bekerjasama dengan Pemprov Banten yakni  Bank  BJB untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan, BRI untuk Wilayah Pandeglang dan Lebak serta Bank Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon. Proses penyaluran bantuan mulai dilakukan secara bertahap dimulai hari ini, Selasa (21/4/2020)  untuk wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni,” kata Gubernur WH.

**Baca juga: Nilai Bansos Dampak Corona di Banten Rp 500 Ribu dan Rp 600 Ribu.

Gubernur WH mengungkapkan, penyerahan bantuan yang dilakukan di Kota Tangerang merupakan penyaluran perdana se-Provinsi Banten. Kota Tangerang akan mendapatkan alokasi jaringan pengamanan sosial sebanyak 86.783 kepala keluarga (KK) dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK. Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.

“Data Calon Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Bupati/Walikota pada masing-masing wilayah. Data yang kami terima merupakan data yang telah di verifikasi dan validasi oleh Kabupaten/Kota.

Legitimasi Data di dukung oleh surat keterangan dari Desa/Kelurahan,”jelasnya.(Den)




Nilai Bansos Dampak Corona di Banten Rp 500 Ribu dan Rp 600 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 dari Penerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak sama alias berbeda-beda, ada yang mendapatkan Rp 500 ribu tiap Kepala Keluarganya (KK), ada juga yang mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap KK-nya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kabar6.com, untuk daerah yang mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten dengan nilai Rp 600 ribu diberikan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 untuk wilayah Tangerang Raya, sedangkan 5 Kabupaten/kota lainnya mendapatkan Rp 500 ribu untuk per-KK-nya.

Total bantuan dari Pemprov kepada masyarakat terdampak covid-19 se-Provinsi Banten, total keseluruhan mencapai 421.177 dari rencananya sebelumnya untuk disalurkan kepada 670 ribu KK se-Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bantuan dari Pemprov Banten kepada masyarakat terdampak covid-19 saat ini jumlahnya mencapai 421.177 KK yang akan dibantu, sementara sisanya telah dicover pemerintah pusat.

Bantuan akan diberikan selama tiga bulan kedepan untuk meringankan beban masyarakat selama pendemi covid-19.

“Total 421.177 KK, sisanya dicover pusat (248.823 KK dari total 670 ribu pengajuan awal),” terang Rina, kepada Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

Mengenai penyalurannya sendiri, sambung Rina, akan diberikan melalui rekening penerimanya masing-masing. Untuk daerah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon penyaluran melalui Bank Banten, Kabupaten pandeglang dan Kabupaten Lebak melalui  Bank BRI, Tangerang Raya melalui Bank BJB dan BJB Syariah.

**Baca juga: Kata Lurah Lontar Baru Soal Keluarga Yuli Kelaparan.

Untuk rinciannya sendiri, Kabupaten Serang mendapatkan 56.100 KK, Kota Serang 30.200 KK, Kota Cilegon 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang 44.673 KK, Kabupaten Lebak 11.655 KK, Kabupaten Tangerang 149.133 KK, Kota Tangerang 86.783 KK, Kota Tangsel 22.258 KK.

Dengan begitu, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 709 miliar lebih. (Den)




Ramadhan, MUI Kota Tangerang Serukan Ibadah di Rumah

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat dapat menghindari kegiatan dan aktifitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MUI Kota Tangerang Nomor : C55/XI-05/SE/IV/2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanangan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Selaras dengan Pemberlakuan Status Zona Merah dan PSBB. Seluruh sholat yang berjamaah di tiadakan atau di tutup,” ujar Wakil Sekretaris MUI Kota Tangerang Sadjiran Tarmizi, saat dihubungi oleh Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

Sadjiran mengatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 No 3 point a, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.

“Oleh sebab itu, maka ia boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat Dzuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu atau Rawatib, Taraweh dan ‘Ied di Masjid atau tempat umum dan sebagainya,” katanya.

Di dalam surat edaran tersebut selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu, kegiatan penanda masuk waktu sholat, seperti adzan dilaksanakan seperti biasa.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 di Kota Tangerang 241 M, Dilaporkan ke Kemendagri 349,8 M.

Tentunya, mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. Meningkatkan ibadah-ibadah sunnahdengan memperbanyak do’a tolak bala, istighfar, shodaqoh, membaca Al-Qur’an, dan Qunut Nazilah. (Oke)




Physical Distancing di Lebak, Polisi: Harus Terus Kita Ingatkan

Kabar6.com

Kabar6-Physical distancing atau pembatasan menjaga jarak fisik menjadi salah satu upaya yang digemborkan pemerintah dalam memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun, kesadaran masyarakat untuk melakukan pembatasan jarak fisik di Kabupaten Lebak masih terbilang rendah.

Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, mengatakan, Polri terus memperingatkan masyarakat agar menghindari kegiatan yang bersifat berkerumun.

“Intinya kami terus memperingatkan, menegur dan membubarkan,” kata Andre saat bagi-bagi sembako, masker dan hand sanitizer di Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (21/4/2020).

“Saat ini kembali ke masyarakat, kita harus terus mengingatkan masyarakatnya,” tambah Andre.

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, menambahkan, imbauan dan edukasi mengenai penerapan physical distancing masif dilakukan.

“Lalu melakukan pencegahan-pencegahan di sektor pelayanan seperti SIM, SKCK dan lain-lain dengan memberikan jarak di tempat duduk pengunjung dan batas garis antrean,” kata Wendy.

**Baca juga: Mudik Dilarang, Perusahaan Otobus di Lebak Menjerit.

Setiap hari, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melakukan pembubaran terhadap kerumunan massa.

“Imbauan physical distancing secara tidak langsung juga dilakukan dengan masif melalui berbagai media,” imbuhnya.(Nda)




Kata Lurah Lontar Baru Soal Keluarga Yuli Kelaparan

Kabar6.com

Kabar6.com-Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, mengaku tak yakin keluarga tersebut menahan lapar selama dua hari dengan meminum air galon isi ulang. Karena pihak kelurahan tak mendapatkan laporan adanya warga yang kelaparan selama covid-19.

“Dua hari enggak makan saya sendiri enggak percaya juga yah. Karena saya dapat informasi beliau masih makan,” kata Lurah Lontar Baru, Dedi Sudradjat, ditemui di rumah duka, Selasa (21/04/2020).

Pihaknya juga tidak bisa memastikan penyebab Ibu Yuli meninggal dunia. Karena berdasarkan laporan yang dia terima dari tim medis, almarhum tidak terpapar covid-19. Begitupun dengan kelaparan, Dedi mengaku kelaparan tidak membuat Ibu Yuli meninggal dunia.

**Baca juga: Dua Hari Tahan Lapar, IRT di Kota Serang Meninggal.

“Kalau penyebabnya saya belum tahu pasti, tapi dokter bilang bukan covid-19. (Menahan lapar) saya kira bukan itu. Pihak puskesmas bilang meninggal di jalan. Bukan juga (meninggal) karena kelaparan,” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Ibu Yuli yang sempat menahan lapar dengan meminum air galon isi ulang beserta seluruh keluarganya, meninggal dunia pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 15.00 wib. (Dhi)