Kampanye di Malingping, Andra Soni Pastikan Cilangkahan Jadi DOB

Kabar6-Calon Gubernur Provinsi Banten nomor urut 2, Andra Soni kembali berkampanye di wilayah Lebak, pada Minggu,(29/9/2024). Kampanye hari kelimanya ini ia memulai menggelar senam gemoy bersama warga di Lapangan Panji Waringin Desa Sukamanah, Malingping, Lebak.

Dalam kampanyenya, Andra Soni menyampaikan program-program unggulan yang akan dijalankan ketika nanti terpilih menjadi Gubernur Banten. Di antaranya adalah sekolah gratis SMA/SMK dan MA baik negeri maupun swasta.

Selain itu ia juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai provinsi yang maju, adil merata tidak korupsi. Hal itu menjadi pedomannya, bukan hanya sebagai calon Gubernur melainkan sebagai pribadi dari mantan Ketua DPRD Banten itu.

**Baca Juga: KPU Banten: Ancaman Pidana Terkait Politik Uang Bisa Jerat Siapapun

“Saya tidak akan korupsi, karena korupsi menyusahkan rakyat. Bikin jalan rusak, membuat pelayana rumah sakit buruk, membuat anak-anak susah sekolah. Sekali lagi tidak korupsi adalah solusi kemajuan,” kata Andra.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten ini juga menyampaikan kabar baik kepada warga Malingping. Di mana kata Andra, ada sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Kabupaten/Kota telah disetujui pada pembahasan tingkat I oleh Komisi II DPR dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2024 lalu.

Dari 79 RUU tentang Kabupaten/Kota ini di antaranya ada 4 kabupaten baru di wilayah Provinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan Tangerang. Keempat kabupaten baru itu termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan, Lebak.

Upaya pemekaran kabupaten baru itu rupanya ada peranan Politisi Partai Andra Soni, yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten.

Sebelumnya Andra Soni ikut menginisiasi langkah-langkah teknis bersama DPR dalam rangka mempercepat proses pengesahan RUU Kabupaten/kota yang di dalamnya ada empat daerah di Provinsi Banten.

“Tentu ini menjadi satu keharusan, apalagi untuk wilayah Lebak dan Pandeglang. Ini merupakan komitmen saya bagaimana ke depan masyarakat di Banten Selatan makin bisa mandiri, sehingga pelayanan semakin terakses mudah,” kata Andra.

Andra akan mengawal RUU tersebut hingga disahkan menjadi Undang-undang. Ia meyakini hal itu akan mudah terwujud karena DPR punya komitmen dalam mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Andra Soni sendiri sejak awal mendukung penuh adanya DOB di Banten, khususnya wilayah Banten Selatan, baik Lebak maupun Pandeglang. Andra berharap, seperti Cilangkahan, dan Cibaliung segera menjadi kabupaten yang mandiri.

DOB dipandang perlu guna memajukan suatu wilayah Banten bagian Selatan yang mempunyai bentang wilayah terbesar di Banten. Ia menyebut, Lebak punya luas sepertiga dari total luas Provinsi Banten. Begitupun dengan Pandeglang luasnya dua kali lipat dari Kabupaten Tangerang.

“DOB ini dipandang perlu sebagai bentuk peran dari Pemerintah Pusat guna memutus kesenjangan antara Banten Selatan dan Utara yang kini terjadi,” kata Andra.

Penyebab kesenjangan kata dia, tak lepas dari pendapatan asli daerah yang rendah. Hal itu tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Padahal menurutnya, pendapatan asli daerah itu dalam rangka kebutuhan biaya pembangunan.

Dikatakannya, saat ini masih terdapat perbedaan antara Banten Selatan dengan Banten Utara. Hal itu dibuktikan dengan tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

“Kita harus adil, sepertiga wilayah Banten itu ada di Lebak dan juga Pandeglang. Hari ini, IPM kita (Banten) terlihat masih tinggi diatas rata-rata nasional. Tapi setelah kita zoom, terlihat perbedaan cukup jauh di Lebak dan Pandeglang,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kondisi luas wilayah, dan infrastruktur yang masih belum merata baik itu dari segi jalan, juga sarana pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya DOB, maka diharapkan dapat mengikis kesenjangan pembangunan juga pendapatan asli daerah di Banten Selatan.

Salah satu solusinya lanjut Andra, ada keberpihakan APBD Provinsi Banten pada wilayah yang masih tertinggal pembangunannya dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan.

“DOB Cilangkahan ini prosesnya sudah jauh sebelum adanya moratorium, saya pikir tinggal bagaimana kebijakan Pemerintah Pusat ke depan. Dan kami dari Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan agar DOB ini bisa segera dilakukan, karena saya yakin dengan DOB ini maka akan mengikis kesenjangan Banten Selatan,” jelasnya.(Aep)

“Berikutnya DOB terkhusus Cilangkahan juga dapat menjadi bagian dari solusi percepatan pemerataan pembangunan wilayah Banten selatan,” tambah Andra.

Andra juga berharap ada perhatian khsusus dari Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan potensi wilayah Banten Selatan. Ia sendiri punya visi untuk mewujudkan Banten maju, adil merata tidak korupsi.

Untuk itu, Andra memohon doa dan dukungan kepada warga Malingping untuk dipercaya memimpin Provinsi Banten selama limata tahun ke depan melalui kontestasi Pilgub 2024 mendatang.

“Tanggal 27 November kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, saya hadir sebagai calon Gubernur Banten. Saya mohon doanya, untuk nomor 2 menang. Pilpres kita memenangkan nomor 2, Pilgub juga kita menangkan nomor 2,” pungkasnya. (Red)

 

 

 




Komisi Informasi: Informasi yang Diminta Masyarakat Wajib Diberikan Badan Publik

Kabar6-Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua informasi yang dibutuhkan masyarakat dari badan publik wajib diberikan, karena itu semua adalah hak mereka.

“Informasi apa pun di Indonesia yang diminta oleh masyarakat harus diberikan sebagai hak oleh pemerintah dan badan publik,” kata Arya di Jakarta, Minggu (29/9/2024), saat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024.

Menurut dia, pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu ini KI mengajak semua badan publik pemerintah dari tingkat desa hingga pusat untuk bersama berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat.

**Baca Juga:KPU Banten: Ancaman Pidana Terkait Politik Uang Bisa Jerat Siapapun

Arya mengatakan bahwa informasi terkait penyelenggara negara dan badan publik sudah tercantum sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ia melanjutkan bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, karena mereka menggunakan anggaran yang dihasilkan dari pajak dan itu semua diambil dari masyarakat.

“Sebagai yang menyumbang pajak untuk menghidupi ASN, menghidupi program-program badan publik, maka badan publik harus berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Arya menambahkan, ketika badan publik tidak memberikan jawaban informasi yang dibutuhkan dalam kurun waktu 10 hari, maka masyarakat dapat melaporkan ke KI, dan jika setelah dilaporkan belum juga menyampaikan informasi, maka KI akan menyidangkan.

“Komisi Informasi ini tugasnya berada di tengah-tengah untuk menjembatani masyarakat dan badan publik,” katanya dilansir Antra.

Sebelumnya, KI Pusat mengupayakan sebanyak 364 badan publik (BP) di seluruh Indonesia dapat mempermudah akses informasi kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.

“Saat ini baru 139 badan publik yang sudah informatif,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, saat memberi sambutan pada acara peluncuran elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev).

Menurut dia, jumlah BP di Indonesia saat ini mencapai 364 yang terdiri dari kementerian, perusahaan BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN), lembaga negara dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, masih banyak BP yang belum informatif, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 200 badan publik.(red)

 




Miris! Polisi Ungkap Kamatian Warga Kediri Diduga Dibunuh oleh Saudara Sendiri

Kabar6-Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur mengusut kematian D, yang terjadi di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri pada Sabtu malam, diduga dilakukan oleh saudaranya sendiri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kediri tersebut. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian.

“Korban berinsial D meninggal dunia dengan kondisi luka di bagian kepala akibat benda tumpul,” katanya di Kediri,  dilansir Antara Minggu (29/9/2024).

**Baca Juga:BNN Banten Grebekan Pabrik Ekstasi di Kota Serang

Ia menyebut, kasus itu terjadi pada Sabtu (28/9) malam hampir dini hari. Anggota langsung ke lokasi kejadian perkara begitu mendapatkan laporan.

Anggota kemudian memeriksa lokasi dan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan benda tajam melainkan ada pecahan keramik yang diduga dilakukan untuk menganiaya korban hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

“Hasil olah TKP ada pecahan keramik yang diduga untuk menganiaya sehingga meninggal dunia. Luka senjata tajam tidak ada, yang ada luka yang dialami karena benda tumpul di bagian kepala,” kata dia.

Untuk pelaku, kata dia, masih dalam pencarian. Ia dilaporkan kabur sesaat setelah kejadian tersebut.

“Sementara masih pencarian,” kata dia.

Dari informasi yang didapatkan, korban berinisial D dan pelaku berinisial E. Keduanya masih bersaudara yakni kakak beradik. Mereka sebelumnya pesta minum-minuman keras, namun saat itu ada cekcok yang belum diketahui permasalahannya sehingga terjadi insiden tersebut.

Polisi juga sudah mensterilkan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk.

Untuk jenazah dirawat terlebih dahulu oleh petugas medis di RS Bhayangkara Kediri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga juga menunggu jenazah diizinkan untuk dibawa pulang dan segera dimakamkan.

Sejumlah warga juga masih penasaran dengan datang ke lokasi kejadian. Mereka ingin melihat langsung lokasi yang sudah diberi garis polisi tersebut. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk, karena sudah steril.(red)

 




BNN Banten Grebekan Pabrik Ekstasi di Kota Serang

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membenarkan adanya penggrebekan pabrik penghasil ekstasi pada sebuah perumahan di kawasan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Iya, nanti ada release resminya dari BNN RI,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten Kombes Pol Irwan Andy Purnawan kepada ANTARA di Serang,  dilansir Antara Minggu (29/9/2024).

Irwan mengatakan rilis resmi mengenai penggerebekan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat, bersama dengan penyidik BNN RI.

**Baca Juga:Kejagung Lelang Aset Rampasan Terpidana Anang Diantoko Bos Robot Trading Evotrade

Namun, ia belum mengkonfirmasi hasil tangkapan maupun tersangka dari penggerebekan pabrik ekstasi tersebut, karena data bersangkutan dari penyidik BNN RI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media, penggerebekan rumah produksi tablet ekstasi terjadi pada Sabtu (28/9) sore.

Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan barang bukti sebanyak dua ton tablet ekstasi, termasuk alat pembuat pil ekstasi. BNN juga meringkus satu pelaku utama dan 10 orang tersangka.(red)




KPU Banten: Ancaman Pidana Terkait Politik Uang Bisa Jerat Siapapun

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan bahwa ancaman pidana pada Pilkada 2024 terkait politik uang kini bisa menjerat siapa saja, tidak hanya pada tim kampanye yang terbukti melakukan.

Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan pada pemilu lalu, subjek hukumnya hanya peserta tim kampanye yang telah dikunci dan didaftarkan.

Sementara pada pilkada, subyek hukum secara undang-undang adalah setiap orang.

**Baca Juga:Laporan Awal Dana Kampanye Cabup dan Cawabup Lebak: Hasbi – Amir Rp50 Juta, Dede – Virnie Rp5 Juta, Sanuji – Fajar Rp61 Juta

“Jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji dengan memberikan sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara tertentu, sehingga suaranya tidak sah dan yang lain sebagainya itu itu bisa dipidana dalam kampanye,” ujar Aas dilansir Antara (29/9/2024).

Selain itu Aas mengatakan kampanye yang berkaitan dengan hadiah, telah diatur dengan barang satuan maksimal seharga Rp1 juta.

KPU Banten telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.

Aturan tersebut dibagikan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.

Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.

Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon.

KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten.

Hasil pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilakukan KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan nomor urut satu dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah nomor urut dua.(red)




Presiden Jokowi Kunjungi NTB Saksikan MotoGP Pertamina Indonesia 2024

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, dalam rangka kunjungan kerja menyaksikan perhelatan MotoGP Pertamina GP Indonesia 2024.

Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

“Presiden Jokowi diagendakan untuk menyaksikan langsung kejuaraan dunia balap motor MotoGP Pertamina Grand Prix of (GP) Indonesia 2024,” katanya Minggu (29/8/2024).

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB.

**Baca Juga:Istri Gus Dur Hadir ke MPR Terima Surat tak Berlakunya TAP MPR II/2001

Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Negara dan rombongan langsung menuju Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelahnya, kata Yusuf, Presiden Jokowi dan rombongan akan kembali ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, untuk kembali ke Jakarta.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam penerbangan menuju Provinsi NTB adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Sementara itu, tampak melepas keberangkatan Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta yaitu Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin, serta Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Destianto Nugroho Utomo.

GrandPrix Motorcycle Racing atau MotoGP adalah pergelaran balap motor internasional yang diikuti para pembalap terkenal dari berbagai negara.

Tahun ini, MotoGP Mandalika 2024 diselenggarakan di Sirkuit Pertamina Internasional Mandalika pada 27-29 September.

Selain itu, 2024 juga menjadi tahun edisi ketiga bagi Sirkuit Mandalika menjadi tuan rumah balapan bergengsi tersebut. (ANTARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com




Istri Gus Dur Hadir ke MPR Terima Surat tak Berlakunya TAP MPR II/2001

Kabar6-Istri dari Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengunjungi Gedung MPR/DPR/DPD RI, untuk menerima surat penegasan tak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.

Sinta yang didampingi putrinya, Yenny Wahid, beserta anak-anak dan keluarganya tiba di Kompleks Parlemen, pada pukul 11.00 WIB, dan menuju ke Ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Sejumlah Pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yenny.

“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilansir Antara Minggu (29/9/2024).

**Baca Juga:MPR Serahkan Surat tak Berlaku TAP MPRS XXXIII ke Keluarga Soekarno

Adapun sejumlah Pimpinan MPR yang hadir selain Bamsoet yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.

Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah legislator dari Partai PKB.

Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai politik di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

“Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya,” kata Bamsoet.

Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.

Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.

Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto. (red)




Roadshow Kejagung di PLN Sumut Tekankan Mitigasi Resiko Hukum ke Pejabat

Kabar6-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero), kali ini diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara pada Kamis 26 September 2024.

Kapuspenkum Harli Siregar, Sabtu28/9/2024) dalam keterangannya mengatakan, kegiatan penerangan hukum kali ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

Adapun Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).

**Baca Juga: Kejagung Lelang Aset Rampasan Terpidana Anang Diantoko Bos Robot Trading Evotrade

Pada roadshow kali ini, menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H. dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Pusat Penerangan, Hukum Kejaksaan Agung.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi pegawai di lingkungan PT PLN (Persero).

Selain itu, Roadshow penerangan hukum ini dalam rangka mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero), serta mengingat PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal sebab berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum.

Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali atau bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M. Ikbal, S.H.,M.H., serta 5 (lima) Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sedangkan dari pihak PT PLN dihadiri oleh Direktur LHC Yusuf Didi Setianto, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, General Manager UID Sumatera Utara Saleh Siswanto, Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK), General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU, EVP HBK, Bendahara Umum DPP SP, Senior Manager UIP, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum di PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Pejabat Perencanaan Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara sebagai Peserta. (Red)




Kejagung Lelang Aset Rampasan Terpidana Anang Diantoko Bos Robot Trading Evotrade

Kabar6-Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik pemimpin robot Trading Evotrade, Anang Diantoko di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis 26 September 2024.

“Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama terpidana Anang Diantoko,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, ditulis Minggu (29/9/2024).

**Baca Juga: Kejagung Perkuat SDM dalam Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Dijelaskan Harli, adapun objek lelang tersebut yaitu 5 ( unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 dari total nilai limit Rp6.498.800.000, dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000.

“Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”tandas Harli. (Red)




Banyak Ancaman Kekerasan Terhadap Wanita, Ayah di Pakistan Pasang CCTV di Kepala Anaknya

Kabar6-Sebuah video yang diunggah ke media sosial Twitter segera menjadi viral, memperlihatkan seorang ayah di Pakistan memasang kamera pengawas di kepala putrinya untuk memantau aktivitas sang anak sepanjang hari.

Dalam video yang berjudul ‘Keamanan Tingkat Lanjut’, melansir indiatoday, memperlihatkan seorang gadis Pakistan mengenakan kamera CCTV di kepala yang tertutup burka. Saat diwawancarai, gadis tersebut menjelaskan bahwa ide tersebut berasal dari ayahnya. Meskipun tampak aneh, ia mengaku tidak keberatan mengenakan kamera tersebut karena mengetahui kekhawatiran orangtua terhadap keselamatannya.

Wanita muda yang tidak disebutkan namanya ini mengungkapkan, inspirasi untuk menggunakan kamera pengawas ini datang dari kematian tragis seorang wanita muda di Karachi. Sang ayah, yang ia sebut sebagai ‘penjaga keamanan pribadi’, berpendapat bahwa kamera tersebut akan membantunya memantau sang anak dengan lebih dekat.

Meski langkah keamanan ini terlihat konyol, wanita muda tersebut menegaskan bahwa ancaman kekerasan terhadap kaum hawa di Karachi sangat nyata. Kekhawatiran tersebut membuat pihak keluarga merasa perlu mengambil langkah untuk memastikan keselamatannya.

Masih belum jelas bagaimana kamera pengawas tersebut diberdayakan dan bagaimana ayahnya dapat mengakses rekaman dari kamera tersebut. Namun, banyak pengguna media sosial yang mengkritik bahwa kamera tersebut mungkin tidak efektif jika seseorang menyerang dari belakang.(ilj/bbs)