oleh

Organda Tangerang Sebut Regulasi Transportasi Online Amburadul

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Tangerang menanggapi dingin soal rencana pelaksanaan regulasi angkutan berbasis online dikembangkn hingga ke daerah.

Itu seiring dengan mulai diujicobaya pengturan operasional transportasi angkutan umum berbasis online oleh Kementerian Perhubungan.

“Seharusnya, pusat jangan main melimpahkan aturan begitu saja ke daerah. Karena, tidak semua Pemda siap melaksanakan regulasi tersebut. Terlebih, regulasi tentang transportasi online itu masih amburadul,” ungkap Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada, Senin (13/3/2017).

Ya, pihaknya menganggap adanya pelimpahan regulasi dari Pemerintah Pusat ke Daerah menandakan ketidaksiapan Pemerintah Pusat akan penanganan aturan transportasi online.

“Kalau begitu yang dilakukan Pusat berarti, Pemerintah Pusat gak sanggup menangani polemik transportasi online dan menyerahkan begitu saja ke Daerah kan kasihan juga Daerahnya,” terangnya.

Dan juga mengatakan, pihaknya berharap adanya regulasi jelas dan terstruktur dari Pemerintah Pusat mengenai transportasi online.**Bac juga;Angkutan Ilegal Ditertibkan, Angkot Batal Mogok Narik.

“Kita bukan anti teknologi, kita malah mendukung adanya perkembangan teknologi terutama berbasis online namun, harus ada ijin legalitasnya dan ada regulasinya. Kami pun minta, Pemerintah Pusat benahi aturan transportasi sebelum nantinya memang dilimpahkan ke Daerah,” tutupnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email