oleh

Orang Tak Dikenal Hendak Bubarkan Diskusi Orangutan

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) menggelar acara diskusi publik yang mengangkat tema ‘Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru.’ Namun, kegaduhan terjadi selama 15 menit, saat sejumlah orang tidak dikenal datang mengganggu jalannya acara, Kamis (09/03/2023).

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari liputan kolaborasi lima media massa, yang juga mengangkat masalah ancaman PLTA terhadap bentang alam Batang Boru.

Menurut Ketua Umum SIEJ, Joni Aswira, ada sekitar empat orang tak dikenal dan salah satu di antaranya marah dan meminta acara diskusi dibubarkan. Salah seorang di antaranya bahkan membanting kursi yang digunakan di lokasi.

“Diskusi yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan itu, tiba-tiba didatangi sekolompok orang sekitar pukul 10.30 WIB, sebelum acara dimulai,” kata Ketua Umum SIEJ, Joni Aswira dalam keterangannya, Kamis (09/03/2023).

Menurutnya, sekelompok orang tak dikenali tersebut sempat ditenangkan oleh panitia kegiatan diskusi, tetapi mereka tetap ingin acara diskusi dibubarkan. Setelah menolak berdialog dengan panitia, akhirnya petugas keamanan datang dan acara diskusi tetap dilanjutkan.

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan SIEJ dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia merupakan wujud hak kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya pelindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

Pasal 18 (1) UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin perlindungan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk diskusi atau rapat umum. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai, tindakan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme, yang merusak demokrasi dan melanggar konstitusi. Dalam iklim demokrasi yang sehat, tidak seharusnya ada kegiatan diskusi dibubarkan oleh aksi premanisme.

**Baca Juga: Jelang Ramadan Keberangkatan Jemaah Umrah Meningkat

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mengecam aksi premanisme yang ingin membubarkan kegiatan diskusi SIEJ. Tindakan premanisme seperti itu tidak hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kegiatan diskusi juga merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin konstitusi kita dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).

2. Mendukung SIEJ segera menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan orang-orang yang melakukan aksi premanisme ke kepolisian. Negara harus hadir melawan aksi premanisme terhadap masyarakat sipil.

3. Upaya pembubaran dan pelarangan diskusi SIEJ adalah salah satu bentuk kejahatan. Polisi harus menangkap pelaku dan mengusut dalang dari upaya menghalang-halangi pelaksanaan diskusi tersebut.

4. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. (Red)

Print Friendly, PDF & Email