oleh

Oalahh..Showroom Kok Jual Mobil Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-MA (27) pemilik showroom mobil di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 13, Tangerang dibekuk kepolisian Polrestro Tangerang Kota lantaran ketahuan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pelanggannya.

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang merupakan pembeli mobil di showroom milik MA.

“Pada Sabtu (3/9/2016) lalu korban membeli mobil Accord secara cash kepada pelaku. Namun, pelaku tidak memberikan secara langsung BPKB kepada korban dengan alasan masih dalam proses. Korban hanya diberikan kwitansi pembayaran seharga Rp. 110 juta,” ujar Erwin, Senin (8/5/2017).

Erwin menjelaskan, pelaku yang sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2006, menjanjikan akan memberikan BPKB asli sesudah 20 hari sejak pembelian. Namun, saat ditagih pelaku justru menghilang.

Bahkan, kata Erwin, mobil korban diambil paksa oleh Leasing saat berada di Tegal, Jawa Tengah lantaran menunggak pembayaran sebanyak enam bulan

“Ternyata mobil yang dijual pelaku tersebut statusnya masih kredit dan tidak diteruskan pembayarannya. Saat disamperin ke showroomnya ternyata tutup dan sulit dihubungi. Padahal korban sudah membayar secara cash tetapi haknya tidak diberikan sepenuhnya,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan lima unit mobil yang diduga juga bermasalah dalam pembayarannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan barang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email