oleh

Nyoblos Pakai Surat Keterangan Rawan Diselewengkan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Legislator Banten menyoroti soal ketentuan yang memperbolehkan warga menyoblos meski tak punya Kartu Tanda Penduduk- Elektronik.

Sebab surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat rawan dipalsukan oleh oknum tertentu.

Kekhawatiran tersebut membuat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat ‎(DPRD) Banten turun mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di delapan kabupaten dan kota. Termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami datang untuk mengingatkan agar bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi dari surat keterangan yang dibawa warga pemilih,” kata anggota Komisi I DPRD Banten, Ade Awaludin, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, ia khawatir bakal terjadi mobilisasi massa pada 15 Februari 2017 mendatang. Model praktek kecurangan berupa memalsukan surat keterangan palsu demi bisa nyoblos ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh karena itu, lanjut Ade, ia coba memberikan supervisi kepada Panwaslu di semua kabupaten/kota bisa lebih teliti.‎

Jangan sampai ketentuan tersebut menjadi celah bagi tim sukses pasangan calon untuk melakukan mobilisasi massa.

“Pengawasan agar ditingkatkan karena lewat surat keterangan (palsu) bisa buat penggelembungan suara,” ujarnya.

Ade telah memberikan super visi kepada Panwaslu se-Banten agar dapat terus memperbarui data jumlah warga pemilih yang menggunakan surat keterangan.‎**Baca juga: Kapolda Akui Pilgub Banten 2017 Rawan Gesekan.

Jumlah pemilih tentunya harus disinkronkan dengan data milik lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten dan kota.**Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Ribu Titik Alat Peraga di Pilgub Banten.

“Kesamaan data itu yang penting. Kalau data antara KPU, Panwaslu, dan Disdukcapil sudah sama. Maka pengawasannya akan lebih mudah lagi dilakukan, dan kedepannya tidak akan ada masalah lagi,” tutupnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email