oleh

Nomenklatur 10 OPD di Tangsel Berubah, Apa Saja?

image_pdfimage_print

Kabar6-Tata nama atau nomenklatur 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berubah dalam waktu dekat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P Butar Butar menerangkan, Raperda tersebut telah lama diparipurnakan.

**Baca juga: Ini Makna Isra Mi’raj Menurut MUI Kota Tangsel

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurutnya, pembahasan mengenai perubahan nomenklatur pada OPD di Tangsel tersebut telah selesai sejak akhir Desember 2021.

“Udah selesai di akhir Desember 2021 kemarin. Sudah diparipurnakan juga (Raperda SOTK, red),” ujarnya saat dikonfirmasi Kabar6.com, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Perda SOTK tersebut ada 10 perubahan nomenklatur dan 3 berubah status namun lembaga tetap.

“10 perubahan nomenklatur, 3 berubah status laimnga tetap. Coba cek dibagian hukum,” ungkapnya.

Ini 10 perubahan nomenklatur pada OPD di Kota Tangsel:

– Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

– Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

– Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

– Dinas Ketenagakerjaan menjadi Dinas Tenaga Kerja.

– Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

– Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

– Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

3 Perangkat Daerah Status QUO dan Pedoman Terbaru:

– RSU Kota Tangerang Selatan awalnya adalah perangkat daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus dalam bentuk UPTD.

– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) awalnya diatur pada ketentuan peralihan menjadi diatur pada pasal pembentukan.

– Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) awalnya menggunakan tipe dan melaksanakan urusan penanaman modal menjadi tidak menggunakan tipe dan melaksanakan urusan penanaman modal.(eka)

Print Friendly, PDF & Email