oleh

Motif Cucu Tendang Kakek Nenek hingga Tewas di Lebak, Kesal Tak Dipinjami Uang Rp500 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemed (89) dan istrinya Sartimah (75) tewas di dalam rumahnya, di Kampung Cigarukgak RT 009 RW 04, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Jasad pasangan suami istri (pasutri) tergolek di tengah rumah, pertama kali dilihat oleh seorang tukang sayur keliling, Senin (25/3/2024).

Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah orang, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial ZN (44) yang tak lain merupakan cucu angkat (sebelumnya ditulis cucu tiri) Kemed dan Sartimah.

“Pelaku sempat menangis, lalu kami curiga karena dari keterangan pelaku ada banyak ketidaksesuaian dengan saksi-saksi lain yang diminta keterangan. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan intensif hingga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Suyono menuturkan, ZN tega menganiaya Kemed dan Sartimah hingga tewas karena kesal permintaannya meminjam uang Rp500 ribu tidak dipenuhi.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp500 ribu karena pelaku mengetahui korban laki-laki (Kemed-red) baru mengambil uang THR pensiunan guru agama di kantor Pos Malingping,” ujar Suyono.

Akan tetapi, korban mengaku kepada pelaku bahwa tidak punya uang. Keduanya pun sempat berdebat, hingga akhirnya pelaku menendang bagian pinggang korban sampai tersungkur dan tak sadarkan diri.

“Tidak lama kemudian datang korban perempuan dan menghampiri pelaku sambil bertanya ‘Aya naon?’ (ada apa), tapi pelaku langsung menendang kaki korban juga sampai tersungkur dan tidak sadarkan diri,” tutur Suyono.

**Baca Juga: Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Ada Luka di Tubuh

Melihat kedua korban tergolek, ZN lalu bergegas mencari kopiah yang sering dipakai korban untuk menyimpan uang. Benar saja, pelaku mendapati uang Rp300 ribu di kopiah tersebut.

“Pelaku langsung mengambil uang dan keluar meninggalkan rumah korban lewat pintu depan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya aksi pelaku terhadap korban dilakukan spontan lantaran kesal tak diberi pinjaman uang.

“Dari olah TKP kami tidak menemukan alat apapun yang diduga dipakai pelaku untuk menyerang korban. Pelaku menyerang hanya sekali ke masing-masing pelaku,” ungkap Wisnu.

Kata Wisnu, untuk mengetahui penyebab kematian, autopsi sudah dilakukan terhadap jasad Kemed dan Sartimah.

“Sudah kemarin, dan kami masih menunggu hasilnya. Tapi sementara karena benda tumpul tapi bukan pukulan, karena benturan ya,” sebutnya.

Sementara itu, ZN mengaku menyesali perbuatannya. Kepada wartawan, ia mengatakan, sebagian uang milik korban yang diambil diserahkan ke istrinya untuk kebutuhan rumah tangga.

“Memang sering pinjam, kadang balikin kadang enggak. Baru kali ini (menendang), saya menyesal,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 2 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email