oleh

Modus Kongkalikong Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana korupsi ini dilakukan mereka sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

“Telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum’at (22/4/2022).

Modus kongkalikong penggelapan pajak oleh keempat tersangka pada April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

**Berita Terkait: Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Kemudian pada Juni 2021, papar Eben, tersangka Z perintahkan MBI untuk melakukan manipulasi data terhadap mobil baru (BBN I) menjadi mobil bekas (BBN II). MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru.

Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Kemudian tersangka AP membayarkan ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Dan kemudian tersangka yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” papar Eben.

Kemudian setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka
MBI. Lalu MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z. Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.

Adapun tersangka MBI, B dan AP juga melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022. Para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

“Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” terang Eben.

Keempat tersangka oleh jaksa penyidik langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.(yud/Dhi)

Print Friendly, PDF & Email