oleh

Miras Marak Beredar, Perda di Tangsel Minus Praktek

image_pdfimage_print

Kabar6-Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Perdaftaran Usaha Perindustrian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih minim implementasi.

Fakta itu ditilik dari kondisi di lapangan yang masih ditemukan banyak beredar minuman keras dan dijual bebas.

Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Payacun, mengklaim bila belum diterapkannya payung hukum di atas karena masih harus menunggu peraturan walikota (Perwal).

“Kita tidak bisa langsung menerapkan karena masih sosialisasi meski perdanya sudah setahun lebih disahkan,” klaimnya ditemui di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Selasa (13/1/2015).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut diatur tentang larangan peredaran minuman keras secara bebas. Namun, prakteknya masih perlu dikaji ulang.

Program sosialisasi, Ferry bilang, perlu dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan, industri pariwisata seperti perhotelen, karaoke, dan arena hiburan lainnya. Termasuk ke warung dan toko yang ada di tengah lingkungan masyarakat.

“Yang penting seluruh elemen masyarakat bisa tahu dan enggak ada komplain bila sudah diterapkan,” dalih Ferry. Meski belum diketahui kapan mulai diberlakukan, menurutnya, Perda di atas sudah mulai diberlakukan tahun ini.

Target ini baginya realistis karena program sosialisasi ke titik-titik sasaran terus diintensifkan. **Baca juga: 46 Obyek Lahan flyover Gaplek Dibanderol Rp 7 Juta.

Nantinya kedua produk hukum itu bisa diterapkan secara bersamaan, diyakini aturan bisa langsung ditegakan secara proporsional. “Bila masih ada yang menjual bebas, akan kita sikat. Ini peraturan yang harus ditegakkan,” katanya.

Ia menjelaskan untuk draft Perwal berisi penguatan terkait miras dan juga perizinan. Jadi ada banyak item yang intinya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email