oleh

Miliki Senpi Ilegal, TSW Ditangkap Polsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedang asyik santai dikontrakan, TSW (31) pemuda asal Purworejo dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis. Penangkapan TSW dilakukan menyusul dugaan kepemilikan Senpi jenis air soufgun tak berijin.

Kanitreskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan, jika orang menyimpan atau memiliki senpi tanpa ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1(1) UU darurat RI No.12 tahun 1951.

“Tersangka dapat ditahan sesuai yang tertera pada undang-undang yang akan terancam 10 tahun penjara,” ujar Iptu Ferdo Elfianto kepada kabar6.com, Sabtu (25/8/2018).

Menurut keterangan tersangka, jelas Ferdo Elfianto, awalnya TSW gaya-gayaan ke warga memamerkan senpi jenis air soufgunnya. Bahkan memamerkan juga lewat Media sosial (Medsos).

Lalu, lanjut Ferdo, berdasarkan laporan warga yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya berinisial DK, melaporkan atau memberikan informasi tersebut ke pihak berwajib.

Dengan dasar dan laporan DK, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kasubnit Ipda Nyoman beserta personel langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Dan setelah yakin sesuai ciri- ciri yang didapatkan, kita lakukan penyergapan ke rumah kontrakannya dan berhasil menemukan senpi jenis airsoft gun beserta amunisinya yang terletak dalam kardus,” jelas Ferdo Lagi.**Baca juga: Nikmati Keindahan Wisata Kota Tangerang dengan Bus Wisata, Gratis Loh.

Atas perbuatannya TSW dan barang bukti satu pucuk senpi jenis airsouf gun, 2 buah tabung gas senpi dan 48 amunisi gotri telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis guna penyidikan dan pemberkasan.(bam)

Print Friendly, PDF & Email