oleh

Miliaran Uang Palsu Dipastikan Belum Tersebar di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan miliaran uang palsu yang berhasil diamankan belum tersebar di wilayah hukum Polres Tangsel.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya Saputra saat press release uang palsu di Mapolres Tangsel, Senin 8 Februari 2021.

“Total ada 1500an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih. Itu belum sempat tersebar di Tangsel. Nanti kita masih dalami,” ungkapnya

Angga menyatakan, delapan tersangka pembuat uang palsu yang berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54) ditangkap di bilangan Ciputat. Sementara OG (50) ditangkap di Pamulang, dan RR (52) ditangkap di Serpong.

“Delapan tersangka sudah kami amankan. Saat ditangkap mereka masih membawa barang bukti berupa uang yang diduga palsu tersebut. Jadi mereka disinyalir belum melakukan penyebaran,” terangnya.

Menurutnya, para tersangka mencetak uang palsu itu dipelajari secara mandiri atau sering disebut otodidak dari aplikasi.

“Jadi, mereka mencetak itu karena ada yang mau membeli uang palsu itu. Ini yang masih kita dalami,” tuturnya.

**Baca juga: Palsukan Uang Rp2,1 Miliar, 8 Tersangka Diciduk Polres Tangsel

Angga mengatakan, 8 tersangka dijerat pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Terancam ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email