oleh

Palsukan Uang Rp2,1 Miliar, 8 Tersangka Diciduk Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil ringkus 8 orang tersangka uang palsu sebesar Rp2.137.900.000 di 3 tempat.

Dijelaskan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin modus para tersangka adalah memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang yang diduga palsu.

Iman menjelaskan, 6 tersangka berinisial MH (37), AS (62), AK (56), AK als KK (42), AH (44), dan seorag perempuan an. SM (54) tertangkap di Halte Bus depan Kampus UIN Jakarta Jalan Ir H Juanda, Cempaka Putih, Ciputat Timur pada Jumat tanggal 29 Januari 2021sekira pukul 21.30 Wib.

Kemudian, 1 tersangka berinisial OG (50) tertangkap di Kampung Cibangkong, Desa Cibeuteung, Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Selasa 2 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

“Lalu 1 orang berinisial RR (52) tertangkap di JPO Mall WTC Pondok Jagung Serpong Utara, pada kamis 28 Januari 2021 sekitar jam 5 sore,” ungkapnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (8/2/2021).

Barang bukti yang diamankan, Dijelaskan Iman, berupa uang yang diduga palsu sebanyak 1.526 lembar pecahan 100 US Dollar.

“Jika index per 1 USD adalah Rp14.000, maka total sekitar Rp2.136.400.000,(dua miliyar, seratus tiga puluh enam juta, empat ratus ribu rupiah, red), dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau sejumlah Rp1.500.000,” terangnya.

Di Ciputat, Iman menerangkan, pihaknya menyita 1400 uang kertas pecahan 100 US Dollar diduga palsu, lalu di Pamulang pihaknya menyita 126 lembar uang pecahan 100 USD.

**Baca juga: Mustahil Target Rumah Lawan Covid 2 di Tangsel Selesai Pekan Ini

Lalu di Serpong, Iman menjelaskan, pihaknya menyita 15 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu, lalu 1 bendel uang palsu setengah jadi, dan 1 set alat pembuat uang palsu, 1 buah Printer Canon warna hitam, 1 buah lem semprot, 4 buah alat cetak pembuatan uana palsu. 1 buah kaca dan 1 buah lamou.

Iman mengatakan, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dan atau pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email