oleh

Mensos Sebut Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Pantas Dihukum Mati

image_pdfimage_print
Mensos Kofifah saat menyambangi kediaman Enno Farihah.(tmn)

Kabar6-Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansah melihat bila pelaku pembunuhan sadis terhadap Enno Farihah, pantas mendapatkan ganjaran hukuman mati.

“Kalau melihat kasus Enno, maka hukuman mati pantas diberikan, untuk efek jera. Tapi bagi yang dibawah umur tidak diberlakukan,” kata Khofifah Indar Parawansah, usai mengikuti tahlil tujuh hari meninggalnya Enno Farihah, yang digelar dirumah duka, di Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Jum’at (20/5/2016) malam.

Ketua Muslimat NU ini mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak akan disahkan Presiden Joko Widodo hari ini, Sabtu (21/5/2016).

“Perppu itu sudah dikelilingkan ke menteri-menteri. Mudah-mudahan hari Sabtu ini Presiden hadir untuk menandatangani, kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai Perpu,” terangnya.

Dirinya berujar bahwa dalam Perppu tersebut nantinya akan dibuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa segera diterapkan. “Karena ada juga mandat PP yang akan diturunkan dari revisi kedua Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dimana, dalam revisi tersebut akan memuat hukuman seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual, “Dalam revisi ini, poin kedua adalah adanya pemberatan hukuman sampai hukuman mati dan seumur hidup,” tegasnya.

Diketahui, Enno adalah karyawati cantik yang ditemukan tewas mengenaskan di mess PT. Polyton Global Mandiri (PGM), perusahaan tempatnya bekerja di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/5/2016) lalu. **Baca juga: Ortu Karyawati Cantik Disodok Cangkul Tepis Kabar Perjodohan.

Saat ditemukan, kondisi Enno sangat mengenaskan. Selain dalam kondisi tubuh bugil bersimbah darah, bagian kemaluannya juga tertusuk gagang cangkul. **Baca juga: Pembunuh Wanita Bercangkul di Tangerang Terancam Pasal Berlapis.

Belakangan polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah, RAL alias A, RAF dan IM. **Baca juga: Kemaluan Disodok Pacul, Karyawati PT PGM Tewas di Teluknaga.

Setelah menjani pemeriksaan panjang, polisi kemudian menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340, 338 dan UU Perlindungan Anak.(tmn)

**Baca juga: Pilih Pintu Utama Ala Feng Shui.

Print Friendly, PDF & Email