Kabar6 – Pendampingan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu terus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan pendamping desa.
Hal tersebut dikatakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat berkunjung ke Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Rabu (13/11/2024).
“BUMDes itu harus dikelola secara profesional. Jangan sampai duit banyak, malah justru menimbulkan persoalan baru, pengurusnya kena kasus hukum, kita kan enggak mau,” kata Yandri kepada wartawan.
Menurut Yandri, ada beberapa persoalan yang menjadi kendala sehingga banyak BUMDes bestatus tidak aktif alias tidak menjalankan aktivitas usahanya.
“Kemungkinan sumber daya manusianya, kemudian permodalan dan terkadang juga pemasarannya. Jadi misalnya, produk bagus tapi pemasarannya terkendala, lalu ada produk bagus tapi kontinuitasnya tidak ada,” terang Yandri.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengatakan, ada 269 BUMDes dan 68 BUMDesMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) di Kabupaten Lebak.
** Baca Juga: Kolaborasi Pentahelix Turunkan Angka Stunting di Kecamatan Benda
“Tapi dari jumlah itu, hanya ada 117 BUMDes yang aktif, sisanya belum aktif. Untuk BUMDes Sumurbandung ini per tahun 2023 naik dari BUMDes berkembang menjadi maju,” ungkap Gunawan.
Kemajuan BUMDes, kata Gunawan, tidak lepas dari peran partisipasi aktif dan inovatif para perangkat desa dan pendamping desa.
“Mudah-mudahan ini jadi perangsang untuk masyarakat Lebak agar meningkatkan lagi potensi BUMDesnya. Karena BUMDes bukan hanya sebagai meningkatkan PADes (Pendapatan asli desa), tapi juga perangsang untuk orang-orang desa meningkatkan perpindahan urbanisasi masyarakat desa ke kota. Kalau BUMDesnya maju insya Allah desanya juga maju,” kata Gunawan.(Nda)