oleh

Menakertrans: Pemilik Pabrik Petasan di Kosambi Harus Dijerat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait tragedi kebakaran di pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menewaskan 48 orang.

Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan koordinasi tersebut terkait dengan sanksi dan jeratan hukum bagi pemilik pabrik petasan tersebut. Selain tak memenuhi syarat standar Keamanan Keselamatan Kerja (K3), PT Panca Buana Cahaya Sukses melanggar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.**Baca Juga: Menakertrans: Pabrik Petasan di Kosambi Tak Memenuhi Syarat K3.

“Dari 103 pekerja, hanya 27 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hanif menjelaskan saat kunjungannya ke pabrik petasan di Kosambi, Minggu (29/10/2017).

Pihaknya akan mendesak pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab penuh terhadap para korban yang tewas dan luka-luka.

“Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjerat perusahaan tersebut,” paparnya.(don)

Print Friendly, PDF & Email