Â
Peringatan ini disampaikan menyusul kembali duetnya pasangan bakal calon inkumben Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Â
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan setempat yang meminta arahan.
Â
Koordinasi tersebut disampaikan secara resmi lewat secarik kertas terkait mobil dinas (Mobdin).
Â
“Semua kendaraan operasional mobil ambulan bergambar Bu Airin. Dan ke-25 unit mobil ambulan tersebut tidak berpakaian resmi dinas,†kata Acep, Kamis (30/7/2015).
Â
Menurut Acep, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa pasangan petahana ini tidak mesti mundur sebagai walikota dan wakil walikota.
Â
Tapi hanya diwajibkan untuk cuti bebas tugas memimpin daerah selama masa kampanye, yakni terhitung mulai 27 Agustus – 5 Desember 2015. Sebab periode kepemimpinan AMIN, singkatan dari kedua pasangan petahana ini sampai dengan April 2016 mendatang.
‎
“Jadi kami rekomendasikan kepada Dinas Kesehatan agar gambar Bu Airin‎ ditutup,†tegasnya.
Â
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang menggunakan media saluran komunikasi bergambar Airin dan Benyamin.
Â
“Kalau pakai pakaian dinas resmi enggak apa-apa. Seperti baliho yang dipakai BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Tapi standing banner punya DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang
Â
SPPT-PBB harus dicabut pada Agustus besok sampai Pilkada selesai,†tambah Acep. ** Baca juga: 2.000 Hektare Lahan Padi di Kecamatan Kresek Gagal Panen
Â
Berdasarkan pantauan kabar6.com, kendaraan operasional yang menggunakan gambar Airin seperti mobil operasional perpustakaan keliling milik Kantor Perpustakaan, dan masih banyak lagi.(yud)