oleh

Mayat di Depan Vila Bayah Korban Pembunuhan, Dua Pelakunya Masih Anak SD

image_pdfimage_print

Kabar6-Misteri mayat berjenis kelamin laki-laki di depan Vila Suma, di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terungkap.

Mayat yang saat ditemukan kondisinya sudah membusuk dengan kedua tangan terikat tali tambang berwarna biru rupanya korban pembunuhan.

Tim Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk pelakunya. Namun mirisnya, para pelaku yang diamankan masih anak-anak, bahkan dua di antaranya pelajar sekolah dasar (SD).

Keempat pelaku anak itu masing-masing berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Mereka menganiaya pria yang belum diketahui identitasnya tersebut hingga tewas.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, masing-masing pelaku anak berbeda peran dalam kasus tersebut.

“Perannya beda-beda, ada yang mengikat tangan korban ke pohon, ada yang memukul menggunakan batu dan kayu, kemudian pelaku lain mengucurkan bensin ke arah muka lalu membakar korban. Ide menganiaya itu muncul dari MA,” ungkap Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

**Baca Juga: Pegasus di Indonesia, Ancaman Demokrasi dan Penyelengaraan Pemilu 2024

Kata Wiwin, kesal menjadi motif para pelaku tega menganiaya hingga membuat korban tewas.

“Korban ini orang gangguan jiwa, jadi salah satu pelaku kesal karena pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai motor dan punggung,” terangnya.

Kasus terungkap karena ada kecurigaan polisi melihat kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali tambang. Mayat lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi,” kata Wiwin.

Tim Opnal dan Jatanras dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan bahwa terduga pelakunya adalah AD, MA, MI dan HB.

Andi menyebut, keempat pelaku anak mengakui perbuatannya. Aksi kekerasan terhadap korban rupanya sudah dilakukan berulang kali.

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.

Para pelaku anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 179 ayat 2 dan 3 atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email