oleh

Majelis TP-TGR Kabupaten Tangerang Dilantik

image_pdfimage_print
Pelantikan Majelis Pertimbangan TP-TGR Kab. Tangerang.(shy)

Kabar6-Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaraan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabulaten Tangerang, resmi dilantik, Selasa (25/10/2016).

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di ruang rapat Bola Sundul, GUD Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa pelantikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

“Majelis Pertimbangan ini bertugas untuk memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap persoalan yang menyangkut dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi,” ungkap Zaki.

Selain itu, Majelis Pertimbangan juga memiliki fungsi dan tugas untuk memproses dan melaksanakan eksekusi tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah.

Sekalgius beragam persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan anggaran.**Baca juga: Rano-WH Sepakat Soal Nomor Urut di Pilgub Banten.

“Majelis ini juga dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Daerah yang nenyangkut kasus, pencatatan, pembebasan hukuman disiplin, dan penyerahan melalui Badan Peradilan Penyelesaian Kerugian Daerah (BPPKD), apabila terjadi hambatan dalam proses penagihan oleh instansi terkait,” tambahnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email