oleh

Mahfuz Sidik: 100 % Caleg DPR RI Partai Gelora Sampaikan LADK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Partai Gelora telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 12 Januari 2024.

Adapun total caleg DPR RI Partai Gelora yang menyampaikan LADK berjumlah 396 caleg.

“Seluruh caleg Partai Gelora Indonesia telah 100% menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Partai Gelora, kata Mahfuz, memanfaatkan masa perbaikan LADK sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU.

“Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU RI telah diserahkan melalui aplikasi SIKADEKA,” katanya.

Menurut Mahfuz, penyampaian Laporan ini sempat tertunda untuk sebagian caleg pada tenggat waktu pertama pada 7 Januari 2024, karena alasan teknis.

Namun LADK tersebut, akhirnya dapat diselesaikan dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI pada 8-12 Januari 2024.

“Dengan kesungguhan, akhirnya seluruh caleg DPR RI Partai Gelora berhasil men-submit laporan mereka dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI sejak tanggal 8-12 Januari 2024,” tandas Mahfuz.

**Baca Juga: Caleg Gelora Sambangi Rumah Pria Berbobot 200 Kilogram Penderita Penyakit Misterius

Penanggung Jawab Laporan Dana Kampanye Partai Gelora Edy Kuncoro menambahkan, saat batas akhir penyampaian LADK pada 7 Januari lalu, masih ada 110 caleg DPR yang belum selesai prosesnya, karena berbagai sebab.

“Alhamdulillah Partai Gelora sudah menyelesaiikan laporan awal yang diminta KPU. Penyelesaian dilakukan pada 12 Januari sebagai batas akhir perbaikan. Sekarang tinggal melanjutkan proses berikutnya,” kata Edy Kuncoro.

Seperti diketahui, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik pada Kamis (11/1/2024) mengatakan KPU memberi kesempatan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga 12 Januari 2024. Tenggat parpol menyampaikan LADK ke KPU sebelumnya, jatuh pada 7 Januari 2024.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email