oleh

Mahasiswa Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (Kompak) Banten melaporkan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejagung. Laporan itu terkait dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten.

Mahasiswa menilai bahwa kasus korupsi hibah Ponpes di Pemprov Banten tahun anggaran 2020 perlu diusut kembali. Menurut mereka, Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan ataupun penyusunan anggaran hibah tersebut. Sebab saat itu ia menjabat sebagai Sekda yang juga berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Koordinator Kompak Diansyah mengatakan, berdasarkan keterangan narapidana korupsi hibah ponpes Irvan Santoso eks Biro Kersa Setda Pemprov Banten, anggaran hibah tersebut disetujui tanpa adanya rekomendasi calon ponpes penerima hibah melainkan hanya berupa usulan, padahal harusnya TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi.

Lah kok ini baru usulan tetapi disetujui? Harusnya Bapak Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan harusnya melakukan verifikasi, dan memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui,” kata Diansyah, Rabu (25/10/2023).

Untuk itu, persetujuan oleh Al Muktabar terhadap usulan calon penerima hibah ponpes pada saat itu menjadi akar kasus korupsi dana hibah Ponpes yang terjadi. Seharusnya kata Diansyah, Al Muktabar sebagai ketua TAPD dan Sekda saat itu lebih teliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas usulan calon penerima hibah sehingga hibah ponpes dianggarkan berdasarkan rekomendasi oleh kesra bukan hanya berdasarkan usulan.

**Baca Juga: Daftar Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bawa Janur Kuning Melengkung

“Ini kan berarti ada yang aneh, baru juga usulan kok sudah disetujui maka dari itu kami merasa kasus dana hibah Ponpes Pemprov Banten harus diusut kembali. Terlebih keterlibatan Bapak Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD,” jelas Diansyah

Mahasiswa mendasak Kejagung dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lainnya serta mengobati perasaan masyarakat Banten khususnya yang masih dalam momen Hari Santri.

“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan dari kami warga Banten pada khususnya dan seluruh warga Indonesia pada umumnya,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email