oleh

Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan 734 Kilo Ganja Aceh

image_pdfimage_print
Ganja hasil sitaan saat akan dimusnahkan.(yud)

Kabar6-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat total mencapai ratusan kilogram. Uniknya, penyelundupan dilakukan melalui jalur darat dan menggunakan truk.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, modus operasi penyeludupan yang dilakukan jaringan bandar narkoba ini cukup rapi. Polisi berhasil mengamankan Z selaku supir truk, W sebagai kernetnya dan D selaku penunjuk arah.

“Barang bukti sebanyak 734 kilogram ganja kering ini dari Aceh akan dikirim ke daerah di Jawa Barat,” kata kepada wartawan saat gelar perkara, Senin (20/6/2016).

Rikwanto mengakui, berkat kecerdasan serta naluri jajarannya di lapangan polisi jaringan bandar ganja berskala besar itu dapat diungkap. Setelah menangkap supir dan kernet pun polisi langsung melakukan pengembangan.

Langkah hukum itu membuahkan hasil. Polisi kembali meringkus tiga orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial SW, AH dan AM.

Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi F 1598 LX. “Ketiganya sudah menunggu di SPBU Boro Sole Jalan Jati Sari, Karawang, Jawa Barat,” terang Rikwanto.

Selanjutnya barang bukti sebanyak 734 Kilogram ganja kering itu dimusnahkan di pembakaran sampah (Garbage Plant) Angkasa Pura II Terminal III Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. **Baca juga: Baru Umur 13 Tahun, Anak Kepala DKPP Tangsel “Lolos” Ujian Paket B.

Atas peristiwa tersebut, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tengan narkotika. **Baca juga: Dinkes Imbau Warga Tangerang Waspada Takjil Berformalin.

“Para pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Rikwanto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email