oleh

LBH Keadilan Layangkan CLS ke Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan akan menyampaikan notifikasi rencana gugatan warga negara (Citizen Law Suit/CLS) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yaitu sebagai beikut:

1. Bahwa akhir-akhir ini, angka kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Kota Tangerang Selatan sangat tinggi. Berdasarkan data dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan, dalam kurun waktu 1 bulan, telah terungkap 6  kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Sementara data P2Tp2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang Selatan, mencatat telah terjadi 93 kekerasan terhadap anak sepanjang 2016, dan 32 kasus sepanjang 2017;

2. Bahwa P2TP2A Kota Tangerang Selatan, sebagai institusi yang dibentuk oleh Walikota Tangerang Selatan atas mandat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan AnakKorban  Kekerasan, berpendapat bahwa angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Kota Tangerang Selatan sesungguhnya hanya merupakan fenomena gunung es.  Ketua P2TP2A Kota Tangerang Selatan berpendapat bahwa semua pemerhati anak menyadari bahwa pelaporan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat adalah fenomena gunung es. Yaitu yang terlihat hanya ujungnya, sedangkan kasus yang terjadi seperti kaki dan badan gunung yang tidak terlihat di bawah laut, jauh lebih besar dari puncaknya;

3. Bahwa kami berpendapat, tingginya angka kekerasan (seksual)  tersebut, sudah dalam tahap yang menghawatirkan. Sehingga tidaklah berlebihan jika menempatkan Kota Tangerang Selatan dalam posisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Kota Tangrang Selatan tidak patut menyandang sebagai kota yang ramah/ layak anak. Justeru sebaliknya menjadi kota yang berbahaya bagi anak-anak;** baca juga :Walkot Tangsel: Predikat KLA Bukan Tujuan.

4. Bahwa Pemerintah Daerah (Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan) memiliki kewajiban dan tanggung jawab  untuk melaksanakan upaya pencegahan dan Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Hal Ini Sebagaimana disebutkan dengan tegas dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban  Kekerasan;

5. Bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus dilakukan Pemerintah Daerah (Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Mengumpulkan  data dan  informasi  tentang perempuan  dan anak korban kekerasan;

b. Melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;

c. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban  kekerasan ;

d. Pelatihan bagi anggota PPT;

e. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

6. Bahwa  tingginya angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Kota Tangerang Selatan disebabkan karena tidak dilakukannya atau setidak-tidaknya tidak maksimalnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan);

Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami meminta agar Walikota Tangerang Selatan menerbitkan kebijakan, membentuk kelompok kerja atau sejenisnya untuk memastikan agar upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak bisa dilakukan atau dilakukan secara maksimal. Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja tidak menerbitkan kebijakan tersebut, maka kami akan menagajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit). (dina)

Print Friendly, PDF & Email