oleh

Layanan Antar SK Perizinan, DPMPTSP Tangsel Kerjasama dengan PT Pos

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangai Memorandum Of Understanding(MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Pemohon nantinya dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK-nya masih harus diambil di kantor. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon, untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo, Kamis (16/11/2017).**Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan GSG Kecamatan Curug.

Bambang Noertjahjo menjelaskan, ada 112 perizinan dan 25 non perizinan semua sudah melalui online bisa menggunakan smartphone android atau web. Dan jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos. Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah.

“Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.

Kepala PT Pos Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel) Agustiar Sormin menjelaskan, MoU ini antara PT Pos Indonesia dengan DPMPTSP Tangsel dalam rangka pengiriman SK Perizinan ke rumah pemohon.

“MoU ini menindaklanjuti kerjasama per 31 Agustus 2017 kemarin antara PT Pos Indonesia dengan Ketua Apeksi,” ujarnya.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email