oleh

Lawan Arus, 29 Biker Disanksi Tilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan pengendara sepeda motor (biker) terjaring razia rutin yang digelar petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang, Sabtu (12/10/2013).

Umumnya, pengendara yang terjaring karena melawan arus lalu lintas saat melaju di Jalan Raya Pemda, Kabupaten Tangerang, yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Kota Tangerang, Iptu Nurohman mengatakan, hingga razia berakhir tercatat ada sebanyak 29 pengendara sepeda motor yang dijatuhi sanksi tilang.

“Kami terpaksa menjatuhkan sanksi tilang, karena pelanggaran yang dilakukan pengendara sudah tidak bisa ditolerir. Mereka melawan arus hingga membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Nurohman.

Sesuai aturan, lanjut Nurohman, ke 29 pengendara tersebut dikenakan pasal 287 ayat 1, dengan denda maksimal Rp. 500 ribu.

“Pelanggar yang kami tindak, langsung kami beri tilang warna merah dan wajib mengikuti persidangan,” papar Nurohman.(Agm)

 

Print Friendly, PDF & Email