oleh

Langgar Pidana Pemilu, Bawaslu Banten Limpahkan Kasus Ketidaknetralan Ketua Apdesi Serang ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Laporan perkara dugaan ketidaknetralan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ke Bawaslu Banten dinaikan ke tahap penyidikan Polda Banten.

Laporan dari masyarakat itu dinilai memenuhi dua alat bukti. Sehingga dugaan pelanggaran Pemilu dapat diproses secara hukum.

Hal ini setelah pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran tersebut.

** Baca Juga:Anggota DPRD Banten Taufik Arahman Dorong Pemprov Banten Fokus Pengentasan Pengangguran

Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan calon Bupati-Wakil Bupati Serang di Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses oleh Gakkumdu Banten.

“Hanya yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4, itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” katanya di Kantor Bawaslu Banten, Jumat 18 Oktober 2024.

Sedangkan untuk laporan kepada pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib, kata Zainal, tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti.

Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya perkara akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan.

“Iya ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten),” ucapnya.

Senada dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir. Pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan pada Kamis 17 Oktober 2014.

“Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu,” katanya.

Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten untuk menaikan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten),” katanya.

Maulidin diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.

“Kita klarifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik Kepolisian,” kata Badrul Munir.

Ia mengatakan, ada dua laporan yang diproses Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan Ketua Apdesi Kabupaten Serang tersebut. Namun, hanya satu laporan yang dinaikan ke dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.

“Ada beberapa laporan dari perorangan tapi yang kita naikan cuma satu,” katanya.

Diketahui, beredar video pertemuan diduga antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan pasangan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dalam video tersebut, mereka yang hadir bermanfaat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.

“Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.

Pertemuan tersebut informasinya dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis 3 Oktober 2024.

Mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan tersebut. Bahkan masing-masing kepala desa yang dihadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Informasinya, pertemuan tersebut dihadiri oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas kepala desa di Kabupaten Serang.

Video tersebut beredar di jajaring pesan WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Kemudian ada dua pihak yang melaporkan. Pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024). Juga dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.(red)