oleh

Lama Juga, 2 Tahun Beraksi Mecahin Kaca Mobil

image_pdfimage_print
barang bukti pelaku pemecah kaca mobil. (shy)

Kabar6-Kedua pelaku pecah kaca yang diringkus Polsek Ciledug yakni, FU dan MU telah melakukan aksinya selama dua tahun.

“Keduanya sudah melakukan aksi pecah kaca ini selama dua tahun di wilayah Tangerang Raya,” ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan di Mapolrestro Tangerang, Senin (17/4/2017).**Baca Juga: Begini Cara Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca di Tangerang

Selama dua tahun tersebut polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa tas, telepon genggam, dompet, modem, power bank dan jam tangan.

“Selama dua tahun itu, mereka mengumpulkan barang bukti dengam estimasi mungkin sampai puluhan juta karena, ada uang tunai juga yang diambil,” ungkapnya.**Baca Juga: Tim Saber Pungli Terkendala Zona Wilayah

Bahkan, dari hasil curian selama dua tahun tersebut, pelaku mampu membeli satu buah motor Yamaha Nmax yang digunakan pula untuk melancarkan aksi.

“Jadi, motor yang digunakan untuk aksi pecah kaca itu dibeli dari uang hasil curian selama dua tahun. Mereka ini betul betul bekerja sebagai spesialis pecah kaca,” tambah Erwin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email