oleh

Lakukan Pungli Bertarif, 19 Warga Pagedangan Ditangkap

image_pdfimage_print
Pelaku pungli yang diamankan polisi.(cep)

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) kiranya tak main-main dalam memberantas segala bentuk pungutan liar alias pungli diwilayahnya.

Faktanya, ada sebanyak 19 warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,  yang diamankan petugas Polres Tangsel karena diduga melakukan pemerasan atau pungli.

Sedianya, ke 19 warga yang tergabung dalam wadah Ormas dan LSM tersebut, diamankan karena melakukan pungli terhadap aktivitas proyek pembangunan Perumahan Lakeside Park BSD City di KEcamatan Pagedangan.

Ke 19 warga tersebut masing-masing berinisial B, M, JK, AD, S, MS, A, N, EB, H, J, AM, S, ASR, M, AE, DM dan S.

“Merujuk dari laporan warga, pungli ala warga sekitar itu dilakukan dengan meminta jatah setiap adanya pengerjaan proyek,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan di Mapolres Tangsel, Rabu (19/10/2016).

Mirisnya, lanjut Kapolres, tindakan pungli yang dilakukan warga tersebut seolah sudah terstruktur. Itu mengingat besaran pungli yang dipungut pun sudah ditetapkan atau bertarif.

Untuk sopir proyek tiap melintas dipungut Rp 10 ribu, dan saat kendaraan barang masuk dipungut Rp10 ribu juga. Sedangkan menurunkan bahan material dipungut Rp.120 ribu, menurunkan batu Rp100 ribu, untuk bata merah Rp30 ribu dan menurunkan baja ringan Rp45 ribu per unit mobil.**Baca juga: Kawanan Begal Bacok Tangan Pengendara Mio di Bintaro.

“Para pelaku pungli tersebut diringkus setelah petugas melakukan penyamaran sebagai sopir yang keluar masuk dilokasi proyek,” ujar Mansuri lagi.**Baca juga: Polresta Tangerang Tembak Dua Penadah Motor Curian.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Mansuri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,1 juta, 18 lembar karcis parkir, 1 stempel dan amplop serta kayu penghalang jalan.**Baca juga: Berantas Pungli, Polres Tangsel Pelototi Lembaga Layanan Publik.

Atas perbuatannya, ke 19 warga tersebut terancam Pasal 368 Sub 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(cep)

**Baca juga: Tiga Aroma Pria yang Dongkrak Gairah Seks Wanita.

Print Friendly, PDF & Email