oleh

Lahan Negara Disulap, Camat Balaraja Dipanggil Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Camat Balaraja, Yoyon Suryana Jumat (12/5/2017) dipanggil Kejaksaan Negeri di Kabupaten Tangerang. Camat diduga mengetahui penyerobotan lahan negara.

Sumber Kabar 6 mengatakan, Yoyon Suryana dipanggil Kejaksaan Tangerang pada hari Jumat (12/5/2016) pukul 09:00 WIB.Sumber tersebut menyebutkan pemanggilan pertama Yoyon untuk dimintai keterangan.

“Camat Balaraja dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya penjualan lahan negara. Selasa kemarin, Kepala Desa Telagasari juga sudah dipanggil Kejaksaan,” kata sumber tersebut kepada Kabar6, Minggu (8/5/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan lahan negara itu berupa perairan yang berada di kali buntu, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Lahan negara itu diduga kuat, saat ini sudah berbentuk bangunan dan berada di area PT Lautan Steel Indonesia (LSI). Sayangnya, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas perizinan.

Camat Balaraja diduga kuat mengetahui adanya penjualan lahan negara tersebut. Berdasarkan keterangan Sumber Kabar6, kejaksaan sedang membidik lurah dan camat dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008  dan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Asal-usul lahan itu tidak bisa dibuktikan oleh lurah. Diprediksi dalam pemanggilan camat nanti, juga akan memberikan keterangan yang sudah bisa diduga jawabannya, tidak tahu. Diduga keduanya sudah menghilangkan dokumen negara dan itu diatur dalam undang-undang kearsipan,” kata sumber.

“Jika terbukti, camat dan lurah bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan jawaban untuk pemanggilan camat dari Balaraja tersebut.(K6)

Print Friendly, PDF & Email