oleh

KPU RI Minta Kejelasan Pengunduran Diri Dimyati-Yemmelia

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendesak KPU Provinsi Banten untuk memanggil pasangan bakal calon (Pasbalon), Achmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia.

Pemanggilan ini terkait pengunduran diri Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan calon tersebut dari jalur perseorangan (Independen).

Sedianya, pemanggilan dianggap penting guna memintai klarifikasi atas pengunduran diri yang dilakukan bakal pasangan calon tersebut.

“Harus dipastikan mengenai pengundurannya. Makanya, KPU RI meminta kepada KPU Banten untuk memanggil yang bersangkutan, untuk menyatakan secara resmi. Dan, KPU Banten membuat berita acaranya,” kata Ketua KPU RI, Juhri Ardiantoro usai acara deklarasi dan diskusi publik di Kota Serang, Selasa (20/9/2016).

Ia mengungkapkan, dalam perspektif penyelenggaraan Pilkada, yang dimaksud pasangan calon adalah kedua bakal pasangan calon yang bersangkutan, bukan salah satunya.

“Masih dalam proses klarifikasi, dan yang menjadi catatan adalah, bahwa bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri, tidak boleh lagi dicalonkan oleh parpol,” tandasnya.**Baca juga: KPU Banten Pastikan Dimyati-Yemelia Gugur dari Calon Independen.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.**Baca juga: EMS Disebut Pantas Dampingi Rano di Pilgub Banten.

“Hari ini, yang pasti kita sudah layangkan surat, kita ingin meyakinkan, ini jangan main-main Pilkada,” tandasnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email