oleh

KPU Lebak Umumkan DCS, Aduan Masyarakat Disampaikan ke Parpol untuk Diklarifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai diumumkan.

Dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Lebak menetapkan 560 bakal caleg ke dalam DCS setelah dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) melalui verifikasi administrasi.

“Sebanyak 560 calon dinyatakan dokumen persyaratannya MS dan 88 calon tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita kepada Kabar6.com, Sabtu (19/8/2023).

Di samping mengumumkan nama-nama calon anggota DPRD Lebak, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon wakil rakyat yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Lebak.

“Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus merupakan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon,” terang Lita.

Kata Lita, aduan masyarakat terhadap calon harus melalui surat resmi ke KPU atau melalui email dengan menyertakan identitas lengkap dan bisa dikonfirmasi.

**Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wajibkan Siswa Pakai Seragam Pramuka Setiap Rabu

KPU, ujar dia, akan menyaring seluruh aduan yang masuk dari masyarakat. Pasalnya tidak seluruh jenis aduan akan ditindaklanjuti.

“Jadi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon saja, di situ saja tidak melebar ke mana-mana. Contoh misalnya soal dokumen pendidikan calon dan lain-lain, dan itu juga harus disertai dengan bukti dokumen-dokumen pendukung yang memang berkaitan dengan itu,” jelas Lita.

Aduan tersebut kemudian akan disampaikan KPU kepada parpol untuk diklarifikasi kepada calon yang persyaratannya dipersoalkan.

“Jadi parpol yang klarifikasi ke calon tersebut. Hasil klarifikasinya bagaimana juga didukung dengan dokumen dan disampaikan kembali ke kami,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email