oleh

KPU Kota Serang Percaya Diri tak Akan Kena Pidana dan Sanksi, Meski 20 Dokumen C Hasil Hilang

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Serang mengaku tidak akan terkena pidana atau sanksi lainnya, meski C Hasil hilang sebanyak 20 lembar. Lantaran sudah ada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu.

Surat edaran itulah yang akan menyelamatkan komisioner KPU Kota Serang. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin ditemui di lokasi, Rabu 3 Juli 2024 malam.

“Surat edara Bawaslu itu mengatakan, apabila C hasil plano tidak ada, tidak terbaca, rusak, maka kemudian Bawaslu memberikan saran perbaikan rekomendasi berupa menghitung suara ulang,” ungkap Patrudin, ditulis Kamis, 04 Juli 2024.

**Baca Juga: KPU Kota Serang Mengaku 10 Dokumen C Hasil Pileg 2024 Hilang

KPU Kota Serang mengaku siap menerima konsekuensi atas hilangnya 20 dokumen C hasil plano milik caleg DPR RI dari PDI Perjuangan saat melakukan proses penyandingan data C hasil dan D hasil.

Diketahui, proses penyandingan data itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDI Perjuangan dalam pemilihan DPR RI dapil Banten II. MK pun meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C hasil TPS dan D hasil kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.

“Akses dengan dokumen negara yang hilang tentu ada tanggung jawabnya ada di kami, di KPU. Apapun konsekuensinga ya secara eksplisit, secara garis besar, kami tidak bisa menjaga, ya apapun alasannya tentu kami harus menerima misalnya kami dipidana menghilangkan barang milik negara,” tuturnya.

Disampaikan Patrudin, pihaknya meyakini bila 20 dokumen C hasil plano milik caleg DPR RI dari PDI Perjuangan tidak hilang, melainkan terselip di dokumen lain sehingga saat ini tengah dilakukan pencarian.

“C hasil, hari ini tim logistik kami tetap mencari di gudang. Kami masih yakin terselip di dokumen yang lain, entah nyelip atau terlipat di dokumen C hasil lain. Pokoknya 20 dokumen yang hilang, itu hitungan PDIP,” kata Patrudin.

Sementara Fer Fairuz, tim Nuraeni selaku caleg DPR RI dari Partai Demokrat, menuding adanya oknum yang sengaja menghilangkan dokumen C hasil plano tersebut.

Pihaknya tak segan-segan melaporkan penyelenggara pemilu di Kota Serang bila terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan dokumen C hasil plano tersebut.

“Kalau nanti oknum penyelenggara ini bermain, kita tidak ambil pusing. Pertama mereka sudah menghilangkan barang bukti, dan tentu ini unsur pidana, kita akan proses mereka yang bermain, baik KPU atau bawaslu, kita akan laporkan ke DKPP,” ungkap Fery.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email