oleh

KPU Banten Tunggu PKPU Cara Nyoblos Bagi Penyandang Disabilitas Mental

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Mohamad Ihsan mengaku, masih menunggu Peraturan KPU untuk mekanisme pencoblosan bagi penyandang disabilitas mental.

“Secara teknis kita lagi menunggu peraturan PKPU,” kata Ihsan saat ditemui di Alun-alun Keramat Watu, Kabupaten Serang, Selasa (5/8/2023) kemarin.

Ahsan mengungkapkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyandang disabilitas mental dibolehkan menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 nanti.

**Baca Juga: Walpam Kejati di PSD Pemprov Banten Didesak Dihentikan, Ini Respon Pj Sekda

Namun saat ini, baru mengatur soal tahapan pencalonan dan kampanye, sehingga belum ada aturan mekanisme pencoblosan.

“Dalam putusan MK ya kan diperbolehkan, belum aturan teknisnya, nanti sedang kita tunggu saja,” ujarnya.

Ihsan memastikan di Banten ada penyandang disabilitas mental yang sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun terkait data, pihaknya harus membuka data terlebih dulu.

“Kita harus lihat data lagi yah karena kita posisi ya di lapangan,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email