oleh

KPU Banten Selesai Penyandingan Pileg 2024 Dapil Banten 2, Pemenangnya Demokrat

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Banten telah selesai melakukan penyandingan Pileg 2024 Dapil Banten 2. Terdapat perbedaan suara yang sangat tipis, hanya 128 saja. Hasilnya, dimenangkan partai Demokrat dan perolehan PDI Perjuangan berkurang.

“Setelah disandingkan sama, maka suara Demokrat tetap dan suara PDIP terkoreksi. Demokrat 142.279, PDIP 142.151. Jadi beda sekitar 128,” ujar Mahbob, Badan Hukum DPP Demokrat, di kantor KPU Banten, Kamis, (04/07/2024).

Penyandingan perolehan suara C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2, dilakukan bersamaan dengan salinan yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu dan milik partai politik lainnya. Hasilnya, seluruh perolehan suara dinyatakan sama.

**Baca Juga:KPU Kota Serang Percaya Diri tak Akan Kena Pidana dan Sanksi, Meski 20 Dokumen C Hasil Hilang

Kemudian, terjadi usul untuk membuka kotak suara dan menghitung kembali surat suara. Karena segel awal sudah rusak dan sudah ditumpuk dengan segel baru, pihak Demokrat menolaknya, karena tidak ada jaminan keaslian surat suara.

Selain itu, perintah MK hanya dilakukan penyandingan perolehan suara dan tidak menghitung ulang kertas suara.

“Karena segel sudah rusak dan di tumpuk dengan segel baru, sementara dalam bimtek, segel itu hanya satu, tidak boleh ditumpuk-tumpuk,” terangnya.

Jika dipaksakan menghitung ulang surat suara dan ada perbedaan perolehan suara, Demokrat tetap berpatokan pada penyandingan C Hasil yang sudah dilakukan.

“Kalau ternyata nanti dihitung ulang dengan keadaan segel rusak dan hasil nya ternyata berbeda, berati jelas ada operasi di 20 kotak suara itu. Hasil salinan partai lain, Bawaslu, KPU dan Demokrat sama, tidak ada perubahan,” jelasnya.

Terkait proses hukum yang dilakukan pihak Demokrat dengan melaporkan ke DKPP, Gakkumdu dan Polda Banten, akan terus berjalan meski penyandingan telah dilakukan. Kemudian apa yang terjadi selama proses penyandingan, akan dibuat laporan oleh tim Demokrat dan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Proses hukum tetap kami jalankan karena ini sudah penghilangan dokumen negara dan tanggung jawab dia (KPU) tapi hilang, dan sampai sekarang kami minta kronologisnya kita minta tidak ada. Kami akan membuat kronologis sesuai fakta yang ada agar mereka (MK) mengetahui,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email